Dwi Heri Mustika: Pentingnya Wartawan Memahami Etika Jurnalistik

oleh : -
Dwi Heri Mustika: Pentingnya Wartawan Memahami Etika Jurnalistik

KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Seiring pesatnya blantika berkembanganya insan Pers alias kuli tinta di persada Nusantara Indonesia ini, sehingga perlu para kuli tinta mengetahui terkait etika di lapangan dengan kode etik jurnalistik (KEJ).

Advokat Dwi Heri Mustika, SH

Baik dari segi teknik penulisan dan pola cara dalam menggali informasi untuk menyuarakan kebenaran fakta yang disekitar dimana insan kuli tinta dihadapkan.

Dalam hal berjuang menyuarakan aspirasi masyarakat di era globalisasi yang akhir-akhir ini marak berita hoax, Dwi Heri Mustika SH selaku advokasi pemerhati insan Pers mengatakan, yang lebih penting saat terjun di lapangan harus mempunyai prinsip-prinsip independen atau tidak sepihak dalam pemberitaan, dengan kata lain berita yang di sajikan untuk masyarakat pembaca harus berimbang.

"Perlu dipahami yang berkaitan kejurnalistikan, yaitu: keterkaitan pemberitaan Anggota yang belum bisa tersaji sebagai berita maka wajib belajar Jurnalistik yang mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sumber Informasi jelas dan kridibel disertai data konkrit serta wajib konfirmasi, hal itu harus dilakukan seorang wartawan profesional," ungkap Dwi, sapaan akrab Advokat Dwi Heri Mustika, SH.

Menurut Dwi yang tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), berita yang di sajikan wajib mengedepankan asas praduga tidak bersalah, tidak boleh menghakimi dan berita hasil karya sendiri tidak ada berita titipan, Karna karya jurnalistik dilarang plagiat, atau lebih dikenal copy paste.

"Serta anggota harus mentaati peraturan yang telah perusahaan pers, diantaranya: menjaga nama baik media, memiliki foto copy legal perusahaan pers atau company profile dan surat tugas untuk bekal dilapangan," tegas Dwi yang kini menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Komunikasi Alumni Uji Kompetensi Wartawa (FKA UKW).

Dwi yang dikenal Media Center Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) menambahkan, setiap kantor perwakilan wajib mengantongi legalitas domisili yang di akui Kepala Desa atau Lurah atau aparatur setempat untuk kepentingan surat menyurat dan wadah menampung aspirasi masyarakat. "Satu wartawan wajib bernaung dalam satu media, untuk mempertanggung jawabkan hasil karya jurnalistik demi kepastian hukum yang tidak membingungkan pembaca atas hak jawab dan hak koreksi," tegas Dwi

"Anggota wartawan atau kepala perwakilan daerah wajib memiliki atribut media demi transparasi nama media, serta mempunyai tangung jawab yang sudah ditentukan dari perusahaan media. Wartawan selalu koordinasi, jika ada temuan berita kritis atau berita investigasi demi pertimbangan efek hukum atas hasil karya jurnalistik dari wartawan tersebut dan media/perusahaan Pers," pungkas Dwi. (dwi)

banner 400x130
banner 728x90