Tragedi Tanjung Perak Viral di TikTok, Dwi Heri Mustika: Siapa Pemilik Akun @sangfajar9 dan Pemilik Monitor CCTV Itu ?

oleh : -
Tragedi Tanjung Perak Viral di TikTok, Dwi Heri Mustika: Siapa Pemilik Akun @sangfajar9 dan Pemilik Monitor CCTV Itu ?
Rekaman diambil dari monitor CCTV dan diunggah akun TikTok @sangfajar9

KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)- Rilis Deputi Humas dan Umum PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3, Rendy Fendy, sangat disayangkan oleh Kuasa Hukum korban sekaligus pelapor MAR, Advokat Dwi Heri Mustika, S.H. Dimana MAR, yang diketahui masih berstatus pelajar kelas XI SMA swasta di Surabaya, diberitakan sebagai perusuh. “Harusnya, Rendy Fendy lebih bijak menyikapi permasalahan yang terjadi di lingkungan kerjanya, sebelum merilis kejadian yang terkesan menyudutkan MAR. Kami sekedar mengingatkan, jangan membangun opini publik yang berpotensi merusak hubungan baik antara Otoritas Pelabuhan (OP) Pelabuhan Tanjung Perak dan PT. Pelindo 3 yang selama ini terjalin harmonis. Rendy Fendy harusnya menelusuri dulu latar belakang permasalahan dan kronologis munculnya kalimat “Port Security Pelabuhan Tanjung Perak”. Apakah dari pihak kami atau pihak lain ?. Coba tanya anak buah anda dulu. Siapa yang memulai menyebut kalimat “Port Security Pelabuhan Tanjung Perak” ?. Ini murni masalah hukum person to person, bukan antar instansi PT. Pelindo 3 Regional Jawa Timur dengan OP Pelabuhan Tanjung Perak,” ucap Dwi Heri Mustika, S.H.

BACA: Pelajar SMA Diduga Menjadi Korban Pengeroyokan Oknum Port Security Tanjung Perak

Akun TikTok @sangfajar9 Akun TikTok @sangfajar9

Dwi Heri Mustika, S.H mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat pengaduan masyarakat (dumas) sekaligus meminta penjelasan video rekaman dari monitor CCTV yang viral di TikTok. Dimana hasil rekaman dari monitor CCTV tersebut beredar luas di media sosial tiktok, 1 (satu) hari setelah kejadian. Dimana dalam unggahan itu tertulis “Port Security Pelabuhan Tanjung Perak dipukul karena menegur sopir mobil yang melawan arah sampek hidungnya patah dibantu support dan viralkan agar pelaku segera bisa diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku” yang hanya berdurasi beberapa detik. Dari unggahan itu, tidak menayangkan sampai akhir rekaman dimana saat itu terjadi persitiwa korban MAR diduga dikroyok hingga jaketnya robek berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. STPL/ B/ 181/ V/ 2023/ SPKT/ POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM,” jelas Dwi.

Dwi melayangkan surat ditujukan kepada pihak Direktur Utama (Dirut) PT. Pelindo 3 Regional Jawa Timur pada tanggal 10 Mei 2023. “Dari surat itu, kami meminta penjelasan pihak PT. Pelindo 3 Regional Jawa Timur, terkait beredarnya rekaman dari monitor CCTV yang diunggah akun @sangfajar9. Kami menanyakan siapa pemilik akun tiktok @sangfajar9, siapa pelaku perekam dari monitor CCTV dan Monitor CCTV itu milik siapa ?. Jadi sabar dulu ya, kami masih tunggu jawaban dari pihak PT. Pelindo dan juga masih dalami,” tegas Dwi, panggilan akrab Dwi Heri Mustika, S.H yang kini diberi amanah sebagai Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Jawa Timur (Jatim).

Dwi menjelaskan, dalam surat itu memuat kronologis awal munculnya kalimat “Port Security Pelabuhan Tanjung Perak” pada saat konfrensi pers yang digelar pihaknya. “Awal kalimat itu, bukan dari pihak kami. Tapi berawal dari pemberitaan 2 (dua) media online dan rekaman dari monitor CCTV yang diunggah di tiktok dengan akun @sangfajar9. Dua media online tersebut bahkan menayangkan foto MAR tanpa sensor. Kesemuanya, kami dapatkan sebelum kami menggelar konfrensi pers. Karena klien kami merasa diserang hak dan martabatnya, oleh dua media online dan unggahan tiktok dari akun @sangfajar9,” ucap Dwi.

Selain melayangkan surat pengaduan, Dwi mengaku juga telah melayangkan surat hak koreksi dan hak jawab yang diamanatkan Undang Undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang Pers ke sejumlah media nasional dan media lokal. “Tapi dari surat hak jawab dan hak koreksi, masih 1 (satu) media masih melayani hak koreksi dan hak jawab kami. Semoga rekan-rekan wartawan dan pemilik atau pemimpin redaksi media bisa tegak lurus menjalankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang diamanatkan serta diatur di dalam Peraturan Dewan Pers No. 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ), pasal 11, berbunyi: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional,” ucap Dwi. (red)

banner 400x130
banner 728x90