Diduga Pungli Biaya PTSL di Desa Keting Lamongan Mencapai Rp. 600 Ribu Per Bidang, Kades Memilih Bungkam

oleh : -
Diduga Pungli Biaya PTSL di Desa Keting Lamongan Mencapai Rp. 600 Ribu Per Bidang, Kades Memilih Bungkam

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Keting, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur diduga jadi ladang pungutan liar (Pungli), Sabtu (20/05/2023).

Informasi yang dihimpun www.beritakeadilan.com menyebutkan, Desa Keting mendapat kuota PTSL pada tahun 2023 kurang lebih 300 bidang dari Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Desa Keting, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, Jawa TimurDesa Keting, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur

Namun dalam prosesnya Pemerintah Desa (Pemdes) Keting dan panitia PTSL diduga memungut biaya pendaftaran kepada masyarakat atau pemohon cukup tinggi, yakni  sekitar Rp. 600 ribu per bidang tanah dan itu diduga melanggar Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 (tiga) Menteri.

Padahal sudah jelas Program PTSL yang digaung-gaungkan Presiden RI Joko Widodo ini sudah dituangkan dalam surat Keputusan SKB 3 (tiga) Menteri hanya Rp 150 ribu, berlaku untuk zona Jawa – Bali lebih dari itu diduga pungli.

Saat www.beritakeadilan.com menanyakan kepada salah satu warga setempat, Ia, mengatakan sudah banyak warga Desa Keting yang mendaftar program PTSL, dan untuk biaya pendaftaran sebesar Rp. 600 ribu.

"Ya memang benar sudah banyak warga disini mas yang mendaftar Progran PTSL, dan untuk biaya pendaftaran Rp.600 ribu,, sudah ada yang lunas," ujar seorang warga setempat.

Menurut warga yang tidak ingin namanya dipublikasikan, saat pembayaran pendaftaran program PTSL tersebut, masing-masing warga pemohon program juga tidak diberi tanda bukti kuitansi pembayaran.

Sementara Ketua PTSL desa Keting, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, Purwanto selaku membenarkan ada biaya untuk proses pendaftaran PTSL di desanya yakni Rp 600 ribu per bidang tanah.

“Benar ada biaya senilai Rp 600 ribu, buat biaya proses pendaftaran PTSL. Kalau biaya surat jual beli, juga biaya surat hibah dan biaya surat waris.itu bukan rana kita, itu urusan pak Kades (Kepala Desa, red),"ungkap Purwanto.

Terpisah, Kepala Desa Keting, Jauri saat dikonfirmasi melalui Chat WhatsApp (WA) terkait dasar menentukan besaran biaya tersebut setiap per bidang untuk proses pendaftaran PTSL yang ada di desanya, tidak menjawab, memilih bungkam dan tutup mulut. (edi)

banner 400x130
banner 728x90