Biaya PTSL 600-900 Ribu di Desa Titik, Lamongan, Dwi Heri Mustika: APH Jangan Diam, Itu Dugaan Pungli

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Desa Titik, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan Jawa Timur biayanya bervariasi patut dipertanyakan, Rabu ( 24/05 ).
Berdasarkan informasi dan keterangan yang dihimpun www.beritakeadilan.com di Desa Titik mendapat kuota PTSL pada tahun 2023 kurang lebih sebanyak 300 bidang sertipikat.
Dengan biaya PTSL desa setempat sebesar Rp 600 ribu, Rp 900 ribu dari riwayat tanah waris dan SPPT PBB tanah belum namanya, dan untuk tanah dari riwayat jual-beli dikenakan biaya 1 juta 350 ribu perbidang sertipikat.
Hal ini di keluhkan oleh para pemohon sertipikat warga desa Titik di Kecamatan Sekaran saat ketemu awak media, diantaranya www.beritakeadilan.com bertandang ke lokasi.
Diungkapkan oleh S (50) salah satu pemohon sertipikat warga setempat, "Iya, saya ikut sertipikat masal ini dan membayar Rp 600 ribu," ujarnya.
Selain itu warga berinisial N (60) pemohon yang lain juga mengatakan, kalau saya dikenakan biaya Rp 900 ribu karena riwayat tanah waris pemberian orang tua di pecah-pecah berdasarkan pembagian waris dan SPPT PBB belum namaku.
Sedangkan K (45) pemohon lainnya menyebutkan, punyaku yang dari tanah yang membeli membayar biaya Rp. 1 juta 350 ribu, setelah itu tidak dikenakan biaya lagi.
Ditambahkan, biaya per bidang dalam pengurusan PTSL yang dikeluarkan itu tidak hanya dialami sendiri, namun hal serupa juga di alami oleh pemohon PTSL yang lainnya dan pembayarannya ke RT nya masing-masing," ujar warga pemohon sertipikat PTSL.
Terpisah Kepala Desa Titik, Reso ketika di mintai keterangan melalui sambungan WhatsApp, meski pesan terlihat centang dua warna biru tetapi Kades Titik tidak berusaha memberikan tanggapan sebagai hak jawabnya.
Diberitakan sebelumnya, Desa Keting Kecamatan Sekaran juga mendapat kuota PTSL pada tahun ini kurang lebih 300 bidang dari Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lamingan. Untuk besaran biaya senilai Rp 600 ribu, perbidang setiap sertipikat pemohon.
Kepala Desa Keting, Juari dan Camat Sekaran, Sutaji saat dikonfirmasi terkait besaran biaya PTSL, tidak memberikan repon positif dan tetap memilik bungkam.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram), Dwi Heri Mustika,S.H mengecam keras dugaan praktik pungutan liar atas program PTSL di Desa Titik, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
"Harusnya Kepala Desa Titik dan Camat Sekaran, Lamongan memberikan jawaban dan alasan kepada wartawan, kenapa pihak Desa Keting dan Kecamatan Sekaran memberlakukan biaya PTSL kisaran Rp. 600 ribu sampai dengan Rp. 900 ribu, jangan diam. Karena berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 25/SKB/V/2017, No. 590-3167A Tahun 2017 dan No. 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, MEMUTUSKAN: KETUJUH, berbunyi: Besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, Diktum Keempat, Diktum Kelima dan Diktum Keenam, terbagi atas: (5) Katagori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp. 150 ribu," tegas Dwi, panggilan akrab Dwi Heri Mustika,S.H.
Dwi berharap jika informasi atau temuan ini benar, maka jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) baik, Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim, khususnya Polres Lamongan dan Kejaksaan Negeri Lamongan harusnya jangan diam atas dugaan pungli PTSL di Desa Titik dan Kecamatan Sekaran. "Jelas itu dugaan kuat pungli, APH jangan menunggu korban masyarakat berjatuhan lebih banyak lagi. Tolong segera panggil Kades Titik dan Camat Sekaran untuk diklarifikasi berdasarkan pengaduan masyarakat (dumas) ini. Hukum harus tegak lurus tanpa pandang bulu, karena setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum," jelas Dwi. (Edi)