Deninteldam I/BB dan Inteldim 0320/Dumai Grebek Gudang BBM Ilegal, Amankan 3 Tersangka Pengedar Sabu

oleh : -
Deninteldam I/BB dan Inteldim 0320/Dumai Grebek Gudang BBM Ilegal, Amankan 3 Tersangka Pengedar Sabu

KOTA DUMAI (Beritakeadilan, Riau) - Tim gabungan Deninteldam I/BB dan Unit Intel Kodim 0320/Dumai membekuk 3 (tiga) tersangka pengedar 451,28 gram sabu-sabu di Kota Dumai, Provinsi Riau, Senin (24/7/2023) pukul 18.30 Wib.

Penangkapan dilakukan saat tim gabungan menggerebek gudang BBM ilegal milik Edi Daeng di Jl. Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Hal ini disampaikan Kapendam I/BB, Kolonel (Inf) Rico J. Siagian, S.Sos di Media Center Kodam I/BB, Jl. Rotan No.1 ABC, Kelurahan Petisah Tengah, Medan Petisah, Selasa pagi (25/7/2023).

"Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat kepada Deninteldam I/BB yang kemudian ditindaklanjuti bersama Unit Intel Kodim 0320/Dumai yang sebelumnya dikoordinasikan dengan Satreskoba Polres Dumai," jelas Kolonel (Inf) Rico J. Siagian, S.Sos.

"Penangkapan dan penggerebekan itu dipimpin Dantim I BKi C Deninteldam I/BB, Letda (Inf) Frinsen M Simanjuntak bersama Pjs Danintel Kodim 0320/Dumai, Peltu H Alatap bersama 2 (dua) anggota Deninteldam I/BB dan 3 (tiga) Unit Intel Kodim 0320/Dumai. Turut mendampingi Kepling RT 03 Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Ayub," jelas Kolonel (Inf) Rico J. Siagian, S.Sos.

Kolonel (Inf) Rico J. Siagian, S.Sos menguraikan, ketiga terduga yang ditangkap, masing-masing berinisial A warga Jl. Anggur Merah RT/RW 005/006, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, lalu RP, warga Jl. Pinang, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai dan RKS, warga Jl. Simpang Panti Asuhan Takdir Ilahi, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Ketiganya merupakan pengedar sekaligus pemakai sabu-sabu. Seluruh barang bukti yang diamankan dikemas dalam 75 paket, yakni: 52 paket kecil harga Rp. 100 ribu/paket dan 23 paket besar harga Rp. 2,5 juta/paket.

Selain itu, sejumlah barang bukti lain juga turut diamankan, diantaranya: bong (alat isap sabu) delapan buah, satu kantong plastik seberat 316,16 gram, plastik packing sabu ukuran kecil 3 pak, uang tunai Rp 8.0640.000, 3 alat timbangan elektrik merek Constant, 3 unit HP, 1 unit HT, 1 pisau badik, 1 unit Avanza Silver BM 1342 PKY, 1 Unit Calya Putih BM 1079 RT, 1 Unit traker biru tanpa plat dan 15 unit sepeda motor berbagai merek.

Hasil interogasi tim gabungan, A mengakui bisa menjual 100 paket sabu-sabu dalam sehari. Seluruh hasil penjualan sabu-sabu diserahkan kepada M, anggota Edi Daeng. Sedangkan A mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500 ribu/hari.

"Saat ini ketiga terduga beserta barang bukti sabu-sabu sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Dumai dengan diketahui Kasat Narkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel, SH, MH," ungkap Kolonel (Inf) Rico J. Siagian, S.Sos.

(M.Nur)

banner 400x130
banner 728x90