Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Penjualan Tanah Eks PTPN II, Tersangka ARH Laporkan Penyidik ke Propam Polda Sumut

oleh : -
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Penjualan Tanah Eks PTPN II, Tersangka ARH Laporkan Penyidik ke Propam Polda Sumut
Kuasa hukum ARH, Henry Rianto Hartono Pakpahan saat diwawancarai seusai melaporkan penyidik ke Propam Polda Sumut, Selasa (8/8). Foto: Muhlis/JPNN.com

KOTA MEDAN (Beritakeadilan, Sumatera Utara)- Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan penjualan tanah eks PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) II yang ditangani Polrestabes Medan dan berujung penggerudukan oleh sejumlah oknum personel TNI dari Kodam I Bukit Barisan, berbuntut panjang. 

ARH, terduga yang ditetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah mengadukan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Dari pantauan di gedung Propam Polda Sumut, tim hukum ARH tiba dan langsung menuju ruang pelayanan dan pengaduan. Setelah membuat laporan, sekira pukul 14.30 WIB, tim kuasa hukum keluar sambil membawa surat tanda bukti laporan.

Kuasa hukum ARH, Henry Rianto Hartono Pakpahan mengatakan pihaknya melaporkan penyidik di Polrestabes Medan atas dugaan ketidakprofesioanalan penyidik dalam menangani perkara dan penetapan status tersangka ARH. “Kami hari ini membuat pengaduan dan melaporkan penyidik dalam hal ini Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Medan AKP Wisnugraha Paramaartha, atas dugaan pelanggaran kode etik dengan Nomor LP 135/VIII/2023/Propam,” kata Henry Pakpahan saat ditemui di depan gedung Bidang Propam Polda Sumut,Selasa (8/8).

Dia menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik tersebut terkait penanganan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dalam kasus penjualan tanah. Penetapan tersangka terhadap ARH dinilai tidak profesional dan terkesan dipaksakan.

Henry menyebut ketidakprofesionalan penanganan perkara tersebut lantaran ARH bukan terlapor yang dilaporkan mantan pelaksana tugas Kepala Desa Sampali berinisial SA. “Kami juga mempertanyakan terkait sangkaan pemalsuan tanda tangan yang dituduhkan kepada klien kami yang mana surat tanah tersebut diperolehnya dari pemilik tanah berinisial EB yang dibeli oleh profesor P yang juga sudah berstatus tersangka,” ungkapnya.

Kuasa hukum juga menyebut dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan surat penjualan tanah tersebut belum pernah dilakukan gelar perkara dan konfrontir antara penjual dan pembeli.

Bahkan, lanjutnya, pelapor berinisial SA dan pemilik tanah berinisial EB saat ini tidak diketahui keberadaannya dan status hukumnya belum jelas. “Klien kami ini hanya penghubung antara pembeli dan penjual. Sementara surat tersebut didapatkan klien kami dari pemilik tanah yang kemudian diserahkan kepada pembeli profesor P. Tetapi klien kami saat dipanggil dalam pemeriksaan, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada saat itu juga,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat tanah ini menjadi viral setelah puluhan oknum TNI yang dipimpin Mayor Dedi Hasibuan mendatangi gedung Satreskrim Polrestabes Medan. Mayor Dedi dalam penjelasannya datang sebagai kuasa hukum ARH dan meminta penangguhan penahanan. Video kedatangan puluhan prajurit TNI dari Kumdam I Bukit Barisan ke Polrestabes Medan ini ramai dalam pemberitaan media lokal maupun nasinal. (red/jpnn)

 

banner 400x130
banner 728x90