BLT DBHCHT BeLum Tepat Sasaran Ini kata Sekretaris Komisi B DPRD Lamongan

oleh : -
BLT DBHCHT BeLum Tepat Sasaran Ini kata Sekretaris Komisi B DPRD Lamongan

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeasilan, Jawa Timur) - Sekretaris Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan, Gus Anshori menyebutkan, ada beberapa persoalan penyebab tidak tepatnya sasaran penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana bagi hasil cukai di Kabupaten Lamongan, Selasa (15/8/2023).

Yang pertama, kata Anshori, yakni terkait adanya Perbup Lamongan nomor 27 tahun 2022, tentang petunjuk teknis penyaluran BLT yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2022 terlalu longgar dan tidak rijit atau tidak detail.

Sehingga, menurut dia, hal ini banyak menimbulkan multitafsir dan itu kemudian menjadi perdebatan di bawah, apakah ini sudah tepat sasaran atau belum? Ia mengatakan, Perbup Lamongan nomor 27 tahun 2022 itu harus direvisi.

Ia menjelaskan, dalam Perbup Lamongan pada pasal 6 ayat 1 yang berbunyi sasaran penerima BLT DBHCHT adalah buruh pabrik rokok dan atau buruh tani tembakau di kabupaten Lamongan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut.

"Bekerja sebagai buruh pabrik rokok di kabupaten Lamongan dengan status buruh tetap, buruh kerja paruh waktu, atau tenaga borongan. Bekerja sebagai buruh tani pada pertanian tembakau yang ada di wilayah kabupaten Lamongan. Penduduk kabupaten Lamongan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk," terang Anshori, Selasa (15/8).

Dalam Perbup tersebut, lanjut Anshori, untuk kategori penerima BLT cukai buruh tani tembakau yang persyaratannya perlu didetailkan lagi seperti contoh perlu dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa bahwa orang tersebut benar-benar buruh tani tembakau.

"Begitu juga ada keterangan dari penyuluh dinas pertanian bahwa yang bersangkutan sebagai buruh tani tembakau, harus ada juga pernyataan bahwa dia benar-benar buruh tani tembakau, penduduk Lamongan dibuktikan dengan KTP, dalam satu kartu keluarga hanya untuk satu penerima BLT," imbuh Anshori.

Selain itu, diungkapkan Anshori, dalam Perbup tersebut cuma memuat 2 kategori sasaran penerima yaitu buruh rokok dan buruh tani tembakau, padahal di Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomer 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan , Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.

"Dalam PMK tersebut itu ada empat sasaran penerima, sedangkan yang belum masuk di Perbup tersebut adalah buruh pabrik rokok yang terkena PHK dan anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah," ucapnya.

Seharusnya, menurut dia, kedua kategori tersebut juga harus masuk, karena apabila dinas sosial kekurangan data penerima buruh rokok dan buruh tani tembakau, maka kategori yang belum masuk tersebut, bisa untuk didata sebagai penerima BLT cukai.

Namun demikian, sambung Anshori, untuk sasaran penerima kategori anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah syaratnya juga harus didetailkan juga, biar tepat sasaran. Misalnya diperuntukkan untuk kelompok masyarakat rentan seperti disabilitas, lanjut usia dan keluarga miskin.

"Kedua kami meminta evaluasi pada Dinsos, terkait pendataan penerima BLT DBHCHT, kami melihat mekanisme di beberapa tempat ada yang tidak sesuai perbup, sehingga pendataan ini menghasilkan data yang kurang tepat sasaran," ujar politisi asal Kecamatan Turi tersebut.

Untuk pendataan ke depan, Anshori berharap, perihal kategori buruh rokok diserahkan ke dinas tenaga kerja dan untuk buruh tani tembakau pendataannya diserahkan ke dinas ketahanan pangan dan pertanian. Karena dua dinas tersebut yang punya kompetensi dan otoritas terkait buruh rokok dan buruh tani tembakau.

"Akibat mekanisme pendataan penerima BLT DBHCHT di beberapa tempat yang tidak sesuai Perbup tersebut mengakibatkan kurang tepat sasaran. Contohnya dari data dinas ketahanan pangan dan pertanian, di Kecamatan Sugio penghasil tembakau ada 3 desa, tapi yang mendapatkan BLT cuma 1 desa, tapi disisi lain ada 16 desa di Sugio yang bukan penghasil tembakau, tapi mendapatkan BLT cukai, seharusnya BLT itu diberikan kepada desa penghasil tembakau," tandasnya.

Persoalan yang ketiga, perihal carut marutnya BLT DBHCHT, menurut Anshori, karena lemahnya pengawasan dari inspektorat, untuk itu pihaknya meminta inspektorat turun ke lapangan, guna melakukan pengawasan mulai dari proses pendataan penerima BLT DBHCHT hingga penyaluran yang banyak masalah.

Politisi senior asal Gerindra yang dikenal cukup merakyat itu menyatakan, dengan tiga hal tersebut pelaksanaan program BLT cukai di Lamongan ke depan bisa dilaksanakan dengan baik.

"Karena program BLT cukai ini cukup bermanfaat bagi masyarakat Lamongan yang menerimanya. Untuk itu saya meminta segera dilakukan evaluasi secara keseluruhan sehingga ke depan bisa lebih baik dan tepat sasaran," tutup Anshori.

(Edi)

banner 400x130
banner 728x90