Diduga Korupsi Dana BKK, Polda Jatim Amankan Empat Kades Asal Kabupaten Bojonegoro

oleh : -
Diduga Korupsi Dana BKK, Polda Jatim Amankan Empat Kades Asal Kabupaten Bojonegoro

KABUPATEN BOJONEGORO (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Empat orang Kepala Desa (Kades) di Bojonegoro ditangkap Polda Jatim lantaran terjerat kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahap 1 pada tahun 2021.

Keempat Kades tersebut saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wasito Kades Tebon, Supriyanto Kades Dengok, Sakri Kades Purworejo dan M Syaifudin Kades Kuncen.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, perkara ini merupakan split dari perkara korupsi dengan terdakwa Bambang Soedjatmiko yang sudah dilakukan persidangan dan divonis 7 tahun penjara.

"Untuk perkara ini yang menjadi tersangka empat kepala desa di Bojonegoro," ujar Kombes Dirmanto saat Pres Konfernce di Mapolda Jatim, Rabu (08/05/2024) malam.


Semenatara itu, Kanit 1 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Putu Angga menjelaskan keempat Kades yang menjadi tersangka itu yakni, Kades Tebon, Kades Dengok, Kades Purworejo, dan Kades Kuncen.

"Perkara ini terjadi pada tahun 2021 silam di Kecamatan Padangan Bojonegoro," kata Kompol Angga.

Modus operandi yang dilakukan empat tersangka, sebut Angga, tentang pengelolaan anggaran BKK yang seharusnya dilakukan lelang, dilakukan secara penunjukan langsung. Yakni menunjuk Bambang Soedjatmiko.

Setelah penunjukkan langsung kemudian dari proses penarikan anggaran dari rekening penampungan ditarik tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kemudian langsung diserahkan kepada Bambang untuk dilakukan pengerjaan proyek pengaspalan jalan dan rigid beton.

"Yang mana itu melanggar aturan yang di Perbup terkait dengan tata cara pengadaan barang atau jasa di desa serta BKK," ungkapnya.

Menurutnya, total kerugian empat desa sekitar Rp 1, 288 miliar. Masing-masing desa Rp 300 juta. Untuk Bambang Soejadmito, kata Angga, sudah divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar.

Setelah dilakukan pengecekan inspektorat Bojonegoro ditemukan kualitas yang tidak sesuai dengan uang yang digunakan.

Awalnya, penyelidikan dan penyidikan terhadap Bambang, kemudian dikukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 4 kepala desa terkait yang dianggap bertanggungjawab penggunaan anggaran tersebut.

"Keuntungan yang diperoleh Kades dari hasil pemeriksaan sementara belum diberikan. Karena itu hanya janji oleh Bambang. Sementara anggaran banyak dapat dari Bambang," pungkasnya.

(mail)

banner 400x130
banner 728x90