Polda Jatim Berhasil Ringkus Tiga Penembak Tol Sidoarjo-Surabaya

KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melalui unit II berhasil menangkap 2 pelaku penembakan di jalan tol wilayah Sidoarjo dan Surabaya.
Kedua pelaku yaitu, NBL (20) warga Jemur Wonosari Surabaya juga warga Lidah Kulon Surabaya, JLK (19) warga Sambikerep Surabaya dan pelaku lainnya Anak Berhadapan Hukum (ABH).
Akibat Airsoft Gun, 4 korban terluka. Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, dan Kasubdit III Jatanras Polda jatim AKBP Arbaridi Jumhur.
Dalam ungkap kasus, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menuturkan, Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus peristiwa penembakan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 dan Selasa tanggal 21 Mei 2024.
Semua pelaku adalah mahasiswa. Akibat kejadian ini menimbulkan 4 korban luka,” tuturnya. Senin (27/05/2024)
Selanjutnya dijelaskan oleh Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, ada 4 Peristiwa pertama pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 ada 2 kejadian.
Sedangkan, peristiwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 ada 2 kejadian. Dalam kasus ini menimbulkan 4 korban yaitu AR, EC, RW dan K.
“Dalam 1 hari ada 2 peristiwa penembakan, yang terjadi pada pukul 01.05 WIB di jalan tol Surabaya – Tanggulangin pada KM 758. Korban AR mengalami 1 luka bibir atas dan 1 luka pelipis kiri. Pukul 02.12 WIB di jalan tol Sidoarjo – Surabaya KM 755. Korban EC dengan 5 luka di bagian wajah,” paparnya.
“Peristiwa pada hari Selasa terjadi pada pukul 04.10 WIB di jalan tol Sidoarjo – Surabaya KM 748
Korban RW dengan 1 luka di pelipis kiri. Pukul 04.35 WIB di jalan raya Babatan – Unesa Kec. Wiyung Kota Surabaya. Korban K dengan 1 luka di perut kanan dan 1 luka di pinggang kanan,” tambahnya.
Menurut Totok, motif tersangka iseng (karena terobsesi oleh hoby main game online). Penembakan dilakukan Toyota Innova Zenix warna hitam
Sementara, untuk jenis senjata yang digunakan senjata air softgun dengan menggunakan peluru plastik.
“Untuk penembakan ke korban pertama sebanyak 4 kali, penembakan ke korban kedua sebanyak 5 kali, penembakan ke korban ketiga sebanyak 1 kali dan penembakan ke korban keempat sebanyak 2 kali,” jelasnya.
Sementara, tersangka NBL mengaku beli dari online shop Tokopedia seharga Rp 5 juta.
Sedangkan, tersangka JLK mengaku beli dari Keenan dengan tukar tambah lampu mobil dan uang Rp 700 ribu. Tersangka lainnya yang dibawah umur, membeli dari tersangka NBL dengan harga Rp 5 juta, tetapi belum di bayar,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP subs 351 ayat 1 KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman yaitu, 20 tahun, 5 tahun 6 bulan dan 2 tahun 8 bulan penjara.
(mail)