Dugaan Korupsi Pembangunan SKS Senilai Rp 2.5 Milyar dan RPH Lamongan Berlanjut, Potensi Ada Tersangka Baru

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan Jawa Timur) - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) senilai Rp2,5 miliar tahun anggaran 2021- 2022 yang sudah menyeret 4 tersangka terus berlanjut.
Dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut, dimungkinkan bakal menyeret tersangka baru.
Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi menyatakan, untuk perkara Sentra Kuliner Sukodadi, Kejaksaan Lamongan menerima berkas dari Inspektorat pada tanggal 2 April 2024 dengan nilai kerugian di atas Rp 600 juta.
Anton menjelaskan, penyidik kemudian melakukan pendalaman dari hasil Inspektorat tersebut dan menyerahkan berkas tahap pertama ke penuntut umum pada tanggal 25 April 2022 lalu.
“Setelah melalui proses penelitian, berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada bulan Mei 2024,” ujar Anton, saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (24/6).
Saat ini sudah ada penetapan empat orang tersangka dalam kasus korupsi tersebut. “Kami telah menetapkan 4 tersangka dengan inisial SR, YH, BS, dan FRM. Selanjutnya, kami tinggal menunggu dilakukannya tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ungkap Anton.
“Penekanan kita dalam penanganan perkara sesuai dengan ketentuan dan juga SOP,” imbuhnya.
Terkait dengan penahanan para tersangka, Anton mengungkapkan, bahwa hal itu akan melihat perkembangan dan strategi penanganan perkara. Saat ini, kata dia, penyidik masih melakukan penyempurnaan dari surat dakwaan.
Ditanya, ada kemungkinan dari proses tahapan di persidangan nanti akan muncul tersangka baru. Anton mengatakan, sangat mungkin karena dari pasal yang disangkakan, yaitu pasal 2 primer, pasal 3 subsidair junto pasal 18, dan kita julukan ke pasal 55 KUHP tentang bentuk penyertaan.
Rumor yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa ada pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek ini namun belum masuk dalam daftar tersangka. Menanggapi hal ini, Anton menjelaskan, penetapan tersangka baru sangat bergantung pada fakta-fakta yang muncul di persidangan.
“Yang jelas, kemungkinan besar bisa karena pasal sangkaan sudah ada,” ucapnya.
Keempat tersangka saat ini sedang menunggu proses tahap dua yang mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti. “Penahanan mereka akan disesuaikan dengan perkembangan strategi penanganan perkara,” beber dia.
Lebih jauh, Anton menambahkan, terkait perkara rumah pemotongan hewan (RPH) Lamongan perkembangan kasusnya saat ini masih penyelidikan.
“Masih proses penyelidikan. Dari setiap penanganan perkara, Insya Allah kita masih sesuai dengan relnya,.masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. RPH sendiri saat ini kami masih menunggu hasil uji lab dari salah satu instansi,” tandasnya.
(Edi)