Demo di Kantor Kelurahan Banjarsugihan, Dirjen Dispenduk Zudan: Pindah Penduduk dalam Kabupaten/Kota, Cukup Tunjukan KK

oleh : -
Demo di Kantor Kelurahan Banjarsugihan, Dirjen Dispenduk Zudan: Pindah Penduduk dalam Kabupaten/Kota, Cukup Tunjukan KK

KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Puluhan warga asal Kelurahan Banjar Sugihan, Tandes, Kota Surabaya, menggelar aksi demonstrasi menuntut Lurah Gani Nur Cahyono mundur dari jabatan.

Aksi demo itu digelar di Kantor Kelurahan Banjarsugihan, Surabaya, Jumat (12/7/2024) pagi hingga siang. Warga mempersoalkan terkait kebijakan data kepindahan Kartu Keluarga (KK) dari seorang warga dinilai bermasalah, yang diterima dan setorkan sepihak oleh lurah ke dinas.

Koordinator aksi demo Muhamad Susanto dalam menyampaikan aspirasi mengatakan, aksi demo ini terjadi karena lurah memberikan rekomendasi KK seorang warga sepihak, tanpa melibatkan RT/RW.

Tuntutan warga ini harga mati, sehingga tuntutan harus segera direalisasikan. Ada dua poin tuntutan kami. Pertama, adalah pembatalan data kepindahan warga RT01/RW04 Kelurahan Banjar Sugihan. Tuntutan ke- dua, penurunan Lurah Gani Nurcahyono karena telah melanggar kesepakatan dan mencederai perasaan warga,” papar Susanto.

Artikel ini telah tayang di BeritaJatim.com dengan judul "Warga Surabaya Demo Lurah Mundur dari Jabatan, Gara Gara Masalah KK", Klik untuk baca: https://beritajatim.com/warga-surabaya-demo-lurah-mundur-dari-jabatan-gara-gara-masalah-kk.

Sementara Lurah Banjarsugihan, Gani Nurcahyono mengatakan, tidak pernah merekomendasi seperti yang disampaikan oknum warga, kemarin.

Amin Santoso, SH., MH, kata Gani, berprofesi sebagai Advokat yang sudah lama tinggal di wilayah RT 01/RW 04 Kelurahan Banjarsugihan. Kebetulan Amin membela klien yang sekaligus pamannya yang bernama Warsito di wilayah itu.

"Saya sudah 20 tahun di sini. Rumah milik sendiri, persyaratan sudah saya penuhi. Menghadap RT sudah, RW sudah, sifatnya mengetahui bukan minta izin," ungkap Amin, Rabu 12 Juli 2024 pukul 11.00 Wib.

"Jadi pengajuan saya KK dan KSK sudah sesuai dengan program pemerintah dan hal itu dikabulkan. Kalau memang ada yang tidak berkenan, silahkan ajukan gugatan di Dispendukcapil yang mengeluarkan tentang itu," terang Amin sembari menunjukan lembaran data.

Ketua RT 01, Banjarsugihan, Hendri S dan Ketua RW.4 Banjarsugihan, Hadi Suwandi belum memberikan komentar, kemarin.

Begitu pula halnya dengan Mochamad Machmud ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggapannya, kemarin. Mantan Jurnalis Memorandum yang kini menjadi Anggota DPRD Surabaya sempat membantu warga Banjarsugihan.

Praktisi hukum, Dwi Heri Mustika, SH, dari PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia) terkait masalah ini menyampaikan, mengurus pindah domisli kini lebih mudah karena tak perlu lagi surat keterangan dari RT/RW hingga desa/kelurahan, Sabtu (20/7/2024), pukul 11.00 wib.

Sebagaimana pernah disampaikan, ujar Dwi, oleh Direktur Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh yang menegaskan, syarat surat keterangan RT/RW dan desa/kelurahan sudah dihapuskan.

"Hal itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019. Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apa pun," kata Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh melalui siaran pers, Senin (10/1/2022).

"Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Begini Cara Mengurus Dokumen Pindah Domisili", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/01/10/15262041. (dbs,hri, ono,  dok)

banner 400x130
banner 728x90