Dampingi Incumbent Maryoto Birowo Maju Pilkada 2024, DPMD Tulungagung Proses SK Kades Tunggulsari

oleh : -
Dampingi Incumbent Maryoto Birowo Maju Pilkada 2024, DPMD Tulungagung Proses SK Kades Tunggulsari
Iswahyudi Plt Kepala DPMD Kabupaten Tulungagung

KABUPATEN TULUNGAGUNG (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tulungagung sudah memproses surat pengunduran diri Kepala Desa Tunggulsari, Didik Girnoto Yekti lantaran maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Perlu diketahui, Didik Girnoto Yekti maju mendampingi incumbent atau petahana Maryoto Birowo pada kontestasi Pilkada 2024.

Kantor DPMD Kabupaten TulungagungKantor DPMD Kabupaten Tulungagung

Plt. Kepala DPMD Kabupaten Tulungagung, Iswahyudi mengatakan, sebelum pendaftaran cabup cawabup di Tulungagung kemarin, Didik Girnoto Yekti sudah menemui dirinya.

Hal itu dikarenakan Didik Girnoto Yekti ingin mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Kades Tunggulsari.

Atas pengajuan tersebut, pihaknya sudah membuatkan surat pernyataan pengunduran diri terhadap Didik Girnoto Yekti sebagai Kades Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru untuk maju Pilkada 2024.

Setelah pengajuan pengunduran diri itu, pihaknya kemudian melapor ke Pj Bupati Tulungagung.

"Sudah kami buatkan surat pengunduran dirinya, buktinya berkas beliau waktu pendaftaran dianggap lengkap kan. Kami juga sudah melaporkan pengunduran diri ini ke Pj Bupati Tulungagung," kata Iswahyudi, Senin (2/9/2024).

"Setelah dibuatkan surat pengunduran diri itu, saat ini pihaknya sudah memproses pengunduran diri yang dilakukan Didik Girnoto Yekti untuk dibuatkan surat keterangan (SK) pengunduran diri," jelas Iswahyudi.

SK tersebut akan ditandatangani oleh Pj Bupati Tulungagung untuk disahkan.

Untuk memproses SK pengunduran diri kades tersebut, hanya cukup melalui Pj Bupati Tulungagung dan dengan ditandatangani saja tanpa perlu diproses oleh pihak Kementerian Desa.

Diketahui, secara aturan, proses pengunduran diri kades memang bisa ditandatangani oleh Pj Bupati saja.

"Kami tidak bisa memastikan kapan SK ini selesai, tetapi yang jelas saat ini sedang kami upayakan bersama Pj Bupati Tulungagung agar SK itu keluar sebelum tanggal 22 September 2024," ungkapnya.

"Meskipun sudah mengundurkan diri, sebenarnya Didik Girnoto Yekti sendiri baru saja mendapatkan perpanjangan masa jabatan sebagai Kades Tunggulsari," jelas Iswahyudi.

Dengan masa perpanjangan jabatan tersebut seharusnya Didik Girnoto Yekti baru pensiun pada 2027 mendatang atau mendapat perpanjangan 2 (dua) tahun.

Dikarenakan yang bersangkutan memilih mengundurkan diri, maka nantinya akan ada pejabat (Pj) Kades yang akan disiapkan untuk mengisi kekosongan jabatan Kades Tunggulsari. Namun selama terjadi kekosongan jabatan ini, nantinya Sekretaris Desa (Sekdes) Tunggulsari yang akan menggantikan tugas Kades.

Untuk Pj Kades Tunggulsari, kalau SK pengunduran diri Didik Girnoto Yekti sudah keluar, segera Pj nya akan ditunjuk. Sementara ini, tugas-tugas kades akan dikerjakan oleh sekdes," pungkasnya.

(R_win)

banner 400x130
banner 728x90