DPP FRJRI Tuding Berita Klarifikasi Camat Gunung Kaler Sebagai Pencitraan

KABUPATEN TANGERANG (Beritakeadilan, Banten) - Jadi sorotan publik klarifikasi Camat Gunung Kaler Kurnia, S. STP. MSI. di beberapa media online, terkait galian C yang diduga ilegal di Desa Kandawati Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Minggu (08/09/24).
- BACA: Diduga Ada Aktivitas Tambang Liar di Desa Prangi Bojonegoro Beroperasi Tanpa Izin Resmi
- BACA: Aktivitas Galian C di Desa Semengko dan Desa Grebegan Kecamatan Kalitidu Diduga Tak Kantongi Izin Lengkap
- BACA: Diduga Galian C illegal di Desa Lopang Lamongan Nekat Beroperasi,Polres dan Kejari Lamongan Diminta Bertindak Tegas
Pasalnya bermula dari pemberitaan galian C yang diduga ilegal beroperasi di wilayahnya, namun saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp (WA) oleh awak media tidak memberikan jawaban atau klarifikasi.
Selang beberapa hari kemudian Camat Gunung Kaler memberikan klarifikasi dan ditayangkan beberapa media online, mengutip dari berita klarifikasi yang tayang, Camat Gunung Kaler tidak pernah memberikan rekomendasi atau izin apapun terkait bisnis galian tanah, sepanjang galian tanah itu beroperasi dirinya tidak tahu siapa pengusahanya, namun dari pantauan awak media galian C yang diduga ilegal tersebut masih terus beroperasi.
- BACA: Diduga Ada Aktivitas Galian C Illegal di Desa Lopang Kecamatan Kembangbahu Lamongan
- BACA: Dugaan Oknum DPRD Miliki Galian C Illegal di Desa Lembakadi, Kades dan Kapolres Lamongan Belum Memberikan Keterangan
- BACA: Aktivitas Penambangan Galian C di Tanah Waduk Desa Lembakadi Sugio Milik Oknum Anggota DPRD Lamongan Diduga Illegal
Nurul Qomar Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI), memberikan respon pedas, dengan adanya berita klarifikasi sepihak yang dilakukan oleh Camat Gunung Kaler tersebut.
" Apa yang dilakukan Camat Gunung Kaler menurut Kami kurang tepat, respon atas pemberitaan sebelumnya naik di beberapa media online dengan cara menayangkan klarifikasi ke media yang berbeda, mestinya pihak Pemerintah Kecamatan mengadakan konferensi pers untuk memberikan klarifikasi. Kalau seperti itu kami berpendapat Camat Gunung Kaler melakukan pencitraan dengan adanya galian C yang diduga ilegal yang sekarang ini jadi perhatian publik dan ramai diberitakan di Media media online", ujar Nurul Qomar.
- BACA: Diduga Aktivitas Galian C Illegal di Desa Jatirembe-Gresik, Dwi Heri Mustika: Jika Terbukti Illegal Harus Ditutup
- BACA: Polres Tuban Segera Kroscek Perusahaan Pengolahan Pasir Silica CV. FP
Lebih jauh dirinya mengatakan," Kalau memang Camat Gunung Kaler tidak memberikan rekomendasi atau izin, harusnya dia bisa membuktikan dengan permohonan penertiban galian C kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang, jangan membuat berita sangkalan sementara sampai sekarang galian di Desa Kandawati masih terus beroperasi", jelasnya.
" Kami akan berkordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang, hususnya Kasatpol PP, Sekda dan PJ Bupati Tangerang untuk segera menyikapi galian C yang sekarang sedang jadi sorotan publik di wilayah Kecamatan Gunung Kaler, dan meminta mengevaluasi kinerja Camat Gunung Kaler dalam menyikapi persoalan galian C yang ramai diberitakan di Media media online", tutup Nurul Qomar.
(Al)