Pra Pradilan SP3 Polsek Kanigoro Atas Perkara Direktur CV. Sinar Mulya Property Ditolak

oleh : -
Pra Pradilan SP3 Polsek Kanigoro Atas Perkara Direktur CV. Sinar Mulya Property Ditolak
Advokat Nanang Nilson.,S.H.,M.H

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Pupus sudah harapan pelapor Sri Suriantini. Wanita yang mengaku korban pengerusakan dan pencurian dan melaporkan Direktur CV. Sunar Mulya Property, Sunarmi berdasarkan perkara nomor 02/Pid.Pra/2024/PN Blt yang memberikan kuasa kepada Advokat Nanang Nilson.,S.H.,M.H dan Advokat Peni Astriawati.,S.H, berkantor Jl. Raya Wapoga, Perum Ngujil Permai, Kota Malang untuk melakukan upaya Pra Pradilan kepada Polsek Kanigoro dinyatakan "Kalah" alias gugatannya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Selasa (08/10/2024).

Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Blt yang Hakimnya dipimpin Hakim tunggal, Aldhytia Kurniyansa Sudewa.,S.H.,M.H dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten BlitarPutusan Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Blt yang Hakimnya dipimpin Hakim tunggal, Aldhytia Kurniyansa Sudewa.,S.H.,M.H dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Blitar

Hal ini diketahui dari Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Blt yang Hakimnya dipimpin Hakim tunggal, Aldhytia Kurniyansa Sudewa.,S.H.,M.H dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Blitar.

Seperti pemberitaan kemarin, Polsek Kanigoro dipraperadilankan ke Pengadilan, terkait penerbitan SP2HP terhadap laporan kasus LPM/30/V/2024/SPKT/POLSEK KANIGORO/POLRES BLITAR/POLDA JATIM,Tanggal 14 Mei 2024. 

Permohonan praperadilan tersebut, dimohonkan oleh Sri Suriantini Bersama Kuasa Hukumnya, didaftarkan ke Pengadilan Negeri Blitar pada rabu 25 September 2024 kemarin.

Praperadilan tersebut terdaftar dengan berkas perkara bernomor 02/Pid.Pra/2024/PN Blt, dengan dicantumkan sebagai pihak Termohon yakni Pemerintah Ri Cq Kepala Kepolisian RI Cq Polri Daerah Jawa Timur Cq Polri Resort Blitar Cq Polri Sektor Kanigoro.

Dimana dijelaskan oleh Nanang Nilson selaku kuasa hukum Pemohon, bahwa upaya praperadilan yang didaftarkan oleh Kliennya, berkaitan dengan penerbitan SP2HP terkait Penghentian Penyidikan terhadap laporan dari Klienya yang Bernama Sri Suriantini. Jadi kaitannya soal SP3. Jadwal sidang perdananya selasa tanggal 1 oktober 2024,” imbuh Nanang.

Beberapa poin yang tercantum pada petitum permohonan di praperadilan ini, antara lain:

Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: SP2HP/B/39/SP2HP/IX/RES 1.8/2024/Satreskrim tertanggal 10 september 2024.
Tentang penghentian penyidikan atas nama Terlapor Sunarmi dengan dasar tidak cukup bukti tersebut, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan Surat Pemberitahuan Penetapan Nomor: S.Tap/01/IX/ Res.1.8/2024/Satreskrim, tanggal 5 September 2024, harus dibuka dan dilanjutkan kembali penyidikannya.
Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LPM/30/V/2024/SPKT/POLSEK KANIGORO/POLRES BLITAR/POLDA JATIM, tanggal 14 Mei 2024,atas nama Terlapor Sunarmi atas sangkaan pencurian / pengrusakan /pembobolan. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. (R_win)

banner 400x130
banner 728x90