Keluarga SLH Terduga Pelaku Penipuan Datangi Saksi, Minta Menandatangani Surat Pernyataan

KABUPATEN TANGERANG (Beritakeadilan, Banten) - Keluarga SLH terduga pelaku kasus penipuan yang sekarang ditangani Polresta Tangerang, mendatangi para Saksi untuk menandatangani surat pernyataan. Rabu (30/10/2024).
Menurut keterangan saksi yang didatangi, kedatangan S selaku orang tua dan S selaku suami dari SLH terduga pelaku penipuan uang ratusan juta rupiah, dengan membawa Surat Pernyataan yang telah dibuat oleh keluarga SLH yang berisi bahwa saksi telah dipaksa menandatangani surat pernyataan oleh suami korban penipuan berinisial NQ, namun semua saksi tidak ada yang mau menandatangi Surat Penyataan yang dibawa oleh keluarga SLH
Saksi berinisial KS, orang tua laki-laki dan suami SLH datang menemui dirinya membawa surat pernyataan. "Mereka meminta saya menandatangani surat itu pak. Isinya bahwa saya membuat pernyataan. Saya dipaksa suami teh S untuk buat pernyataan yang memberikan keterangan bahwa KTP saya disalah gunakan oleh Soleha. Ya saya engga mau. Karena memang saya tidak ada masalah sama teh S, ada juga saya yang dirugikan oleh SLH, karena data saya dibuat untuk minjam duit tanpa seijin saya," jelas KS.
Hal senada dikatakan oleh warga Kampung Pasilian, Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo berinisial IH, yang juga datanya dipakai untuk pinjam duit oleh pelaku, saat ditemui oleh orang tua dan suami SLH . "Data saya dipakai buat pinjem duit sama teh SLH tanpa seijin saya. Dulu pada waktu ngambil foto copy KTP katanya untuk mengajukan bantuan ke Pemerintah. ujung ujungnya bukan dapat bantuan malah data saya disalah gunakan. Terus bapak dan suaminya datang suruh menandatangani surat pernyataan bahwa saya dipaksa oleh suaminya teh S ya saya engga mau, orang saya engga ada masalah sama teh S, ada juga si SLH yang menyalahgunakan data saya pak," ujar IH.
Kasus dugaan penipuan dengan menggunakan data milik orang lain, yang sekarang ditangani Polresta Tangerang yang ramai diberitakan media online Lokal dan Nasional mendapat sorotan dari Forum Reporter dan Junalis Republik Indonesia (FRJRI), DPP FRJRI melalui Syarifuddin sebagai Wakil Ketua Umum II. "Kasus dugaan penipuan dengan menggunakan data milik orang lain tanpa seijin atas nama. Sekarang ini kasusnya ditangani pihak Polresta Tangerang. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai sesuai Tupoksi, agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku" tegasnya.
Dirinya juga berharap kepada aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas sebagai penegak hukum. "Kami berharap pihak Polresta Tangerang, terutama Penyidik segera melakukan langkah tegas sesuai dengan tugas dan kewenangan sebagai penegak hukum," tutupnya.
(Al)