Kejari Lamongan Masih Belum Merilis Penetapan Tersangka Atas Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung RPH-U Senilai 6 M

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan terkesan lambat dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gedung Rumah Potong Hewan Unggas (RPH-U) yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022. Proyek yang menguras dana sebesar Rp 6 miliar (16/11/2024).
Hal tersebut telah menimbulkan spekulasi dan pertanyaan besar dikalangan masyarakat kenapa?. Kejari Lamongan tidak secepatnya menuntaskan dugaan korupsi pembangunan gedung RPH-U Kabupaten Lamongan
Proyek pembangunan Gedung RPH-U Kabupaten Lamongan tersebut yang pengerjaannya melibatkan CV Fajar Krisna dengan nilai kontrak sebesar Rp 4 ( empat) miliar, tersebut diduga kuat adanya penyimpangan anggaran.
Dalam kasus duganan korupsi proyek RPH-U Lamongan itu belum ada penetapan nama tersangka hal ini sebagai bukti bahwa kinerja Kejari Lamongan khususnya Bidang Pidana Khusus (Pidsus) dalam menangani perkara tersebut dipertanyakan.
Padahal dalam perjalanan kasus itu tim penyidik Pinsus Kejari Lamongan juga sudah gencar melakukan pemeriksan terhadap 41 saksi hingga 2 (dua) kali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, Wayudi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan dan Pertanian Kabupaten Lamongan.
Wayudi diperiksa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan Gedung RPH-U Kabupaten Lamongan yang menguras dana 6 milyar
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wahyudi, membenarkan bahwa Wahyudi sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa terkait kasus ini.
“Ya, benar, yang bersangkutan sudah kami panggil minggu kemarin dan minggu ini. Dua kali untuk agenda yang berbeda,” ujar Anton Wayudi saat dikonfirmasi www.beritakeadilan.com.
Anton menjelaskan bahwa Wahyudi diperiksa seiring dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran proyek yang dikerjakan oleh CV. Fajar Krisna. Proyek RPHU ini sendiri adalah bagian dari upaya modernisasi fasilitas pemotongan unggas yang dilengkapi dengan sistem canggih menggunakan dana APBD DAK tahun 2022 dengan total anggaran mencapai Rp 6 miliar.
Sejak penyelidikan dimulai, Kejaksaan Negeri Lamongan telah memeriksa lebih dari 40 saksi terkait proyek ini. “Sampai saat ini, sudah ada 41 saksi yang kami periksa terkait pembangunan gedung tersebut,” ungkap Anton.
Penyidik Kejaksaan juga bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik untuk menghitung secara rinci dugaan kerugian negara dalam proyek yang seharusnya dapat meningkatkan fasilitas peternakan di Lamongan tersebut.
“Proses penyelidikan ini akan terus berlanjut. Minggu ini, kami akan memanggil beberapa saksi lagi untuk diperiksa. Kami mohon bersabar, karena kami masih memintai keterangan dari sejumlah pihak yang terlibat dalam pembangunan Gedung RPHU,” pungkasnya.
(Edi)