Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di warung MJ Coffee di Jl. Soewoko, Kelurahan Tlogo Anyar, Kecamatan Lamongan Kota. Kasus itu juga terkait kejadian pencurian di sekitar Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Jetis, Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda H. Hamzaid, S.Pd, menjelaskan, bahwa tim berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial MS, K, dan A.
“Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua sepeda motor yang digunakan sebagai sarana aksi, yakni satu unit Honda Vario 125cc berwarna merah dan satu unit Honda Supra 125cc,” ungkap Ipda Hamzaid, Rabu (15/1/2025).
Menurutnya, modus operandi para pelaku adalah dengan memantau sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan pemilik. Setelah menemukan target, kata dia, mereka menggunakan kunci T untuk membuka paksa kunci kendaraan.
Ia mengungkapkan, setelah berhasil, motor curian langsung dibawa kabur. Penangkapan pelaku berlangsung pada Senin, (13/01) pukul 15.40 WIB petugas menerima informasi mengenai keberadaan pelaku berinisial MA dan K, yang merupakan residivis kasus serupa.
“Keduanya langsung ditangkap, setelah diinterogasi mereka mengakui terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lamongan Kota bersama rekan mereka, A,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, lanjut Ipda Hamzaid, petugas mendapatkan informasi bahwa Askan berada di Dusun Delikguno, Desa Pengumbulanadi, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.pukul 16.30 WIB.
“Petugas berhasil menangkap A. Ketiga pelaku kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya,” imbuh dia.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang berbunyi “Barang siapa mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan memakai kunci palsu.”
Ipda Hamzaid menegaskan, komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Lamongan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan kendaraan selalu dalam pengawasan atau menggunakan pengaman tambahan guna mencegah kejadian serupa,” tandasnya.
(Edi)