Dikabarkan CV LSWA Menggugat Jilid 2 Kelima Media Online di PN Bojonegoro

KABUPATEN BOJONEGORO (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Setelah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan CV LSWA kepada 5 (lima) media online di PN Bojonegoro, Jawa Timur, beberapa waktu lalu diinformasikan dicabut dari Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro (sumber link: https://batara.news/2024/12/18/sidang-gugatan-kepada-5-media-akhirnya-dicabut/ dan https://tribuntipikor.com/2024/12/18/tak-berani-lanjut-penggugat-lima-media-cabut-gugatannya/, red), kini kembali tersiar kabar bakal ada gugatan jilid 2.
- BACA: Ketua Dewan Pers Segera Koordinasi ke Satgas Untuk Dalami Perkara Lima Media Online di PN Bojonegoro
- BACA: Lima Media Online di Gugat di PN Bojonegoro, Dwi Heri Mustika: Mejelis Hakim Harus Memperhatikan SEMA No 13/2008
Kabar tersebut berhembus ke sejumlah wartawan portal media di Kabupaten Bojonegoro. Informasi yang diterima www.beritakeadilan.com menyebutkan, awal mula persoalan itu terjadi lantaran CV. LSWA memiliki kegiatan usaha di Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro, merasa tak terima dan dirugikan atas pemberitaan yang sebelumnya pernah dipublikasi.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bojonegoro menyebutkan, gugatan CV. LSWA terdaftar dengan nomor perkara 7/Pdt.G/2025/PN Bjn, tertanggal pendaftaran pada hari Selasa, 14 Januari 2025. Dimana di dalam SIPP PN Bojonegoro, CV. LSWA menggugat PMH terhadap PT. Citra Nusantara Nirmedia, PT. Sembilan Cahaya Negara, PT. Bayangkarasindo Multi Group, PT. Kabarresindo Multi Group, Muchlasin Arif, A. Ghozali dan Muri, sedangkan Dewan Pers menjadi turut tergugat. Di SIPP PN Bojonegoro menyebutkan bahwa jadwal sidang pertama jatuh pada hari Senin, 03 Februari 2025 di ruang sidang Kartika.
SIPP PN Bojonegoro Perkara Nomor 7/Pdt.G/2025/PN Bjn
Menyoal atas gugatan jilid 2 yang dilayangkan tersebut, Komisaris Utama media online Info kita news, Joko Sutrisno S.H menegaskan bakal meladeni sampai kemanapun perkara akan dibawa.
“Kita mengabarkan berdasarkan hasil konfirmasi semua pihak. Dan berdasarkan fakta di lapangan kegiatan itu bukanlah pengolahan lahan pertanian, tapi pertambangan. Jadi KBLI pengolahan lahan pertanian yang dimiliki CV LSWA itu dimanfaatkan untuk berbisnis tambang ilegal,” ucap Joko Sutrisno S.H, Senin, 20 Januari 2025.
"Karena dalam kegiatan tersebut diduga ada praktik menjual tanah dari lokasi yang didalihkan CV LSWA merupakan kegiatan pengolahan lahan pertanian, menghimbau kepada para pemangku kebijakan dan Aparat Penegak Hukum di Bojonegoro agar lebih jeli dalam melihat suatu permasalahan," ungkapnya Mbah Joko sebutan akrabnya Joko Sutrisno.
“Kalau mengolah lahan yang semula tandus menjadi subur itu kegiatan baik, tapi kalau dijual tanahnya itu sama saja bisnis pertambangan, kalau tak ingin kegiatan itu dikatakan ilegal harusnya mereka bisa menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan yang legal,” imbuh Joko Sutrisno.
Lagi pula, lanjut Mbah Joko, pihak Dinas Pertanian, Perizinan dan Penataan Ruang Bojonegoro juga mengaku kepada media kalau tidak pernah memberikan rekomendasi atau izin atas kegiatan yang dimainkan oleh CV LSWA.
“Jadi pada intinya gugatan itu tak mendasar, sehingga tegas saya katakan gugatan tersebut tak akan membuat kendor mental idealis pewarta media ini,” tegas Joko Sutrisno.
Diakhir perbincangan, Advokat Muda yang pernah bertarung akademis di Meja Mahkamah Konstitusi itu berpesan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jatim dan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, untuk segera melakukan audit atas kerugian Negara yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan berdalih pengolahan lahan pertanian yang dilakukan oleh CV LSWA.
Sementara itu, Imam Santoso S.H.M.H selaku kuasa hukum dari para pewarta dan pemimpin Redaksi juga Kabiro yang sebelumnya di nyatakan tergugat menyatakan, atas analisa dan dugaannya, semuanya hanya untuk dalih agar CV LSWA dapat menghindar dari proses hukum Galian C Ilegal.
"Para pewarta sudah mengantongi bukti secara jelas, serta dokumen pernyataan steament dari semua narasumber, juga adanya dokumentasi kegiatan pengerukan tanah urug dan bukti pembayaran SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) Bojonegoro CV LSWA," ungkap Imam Santoso S.H.M.H.
“Menurut kaca mata kami, gugatan yang diajukan CV LSWA hanya kamuflase untuk menghindar dari proses penegakan hukum atas dugaan tambang ilegal dan mengaburkan kegiatan usahanya sebagai pengelolaan lahan pertanian, padahal jelas galian C berupa tanah urug” pungkas Imam Santoso S.H.M.H.
Lebih lanjut, Imam Santoso juga akan menghadirkan tim ahli dari Dewan Pers untuk mendalami permasalahan tersebut dan menganalisis persoalan yang terjadi.
Ditempat terpisah, Advokat Dwi Heri Mustika.,S.H.,M.H menambahkan jika memang benar pernah ada pencabutan gugatan seperti yang dikabarkan, maka merujuk pada buku M. Yahya Harahap yang dimana didalam bukunya berjudul Hukum Acara Perdata, pencabutan gugatan yang disetujui tergugat di dalam pengadilan, dikonstruksi sebagai kesepakatan berdasarkan Pasal 1330 KUHPerdata dan analog dengan putusan perdamaian yang digariskan Pasal 130 HIR.
"Di dalam buku tersebut menjelaskan, pencabutan gugatan juga merupakan penyelesaian sengketa yang mengikat dan bersifat final kepada penggugat dan tergugat. Oleh karenanya, penyelesaian sengketa dianggap telah final dan mengikat, sengketa yang terkandung dalam gugatan tidak dapat diajukan kembali oleh para pihak, bukan pihak penggugatan saja yang dapat mengajukannya kembali, namun pihak tergugat juga bisa," jelas Dwi, panggilan akrab Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Timur (Jatim) sekaligus Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH CAKRAM).
Seperti yang dikutip di media online www.suaradesa.co (sumber link: https://suaradesa.co/sospol-dan-pemerintahan/izin-galian-c-di-kecamatan-trucuk-dipertanyakan-dprd-bojonegoro-panggil-cv-lillahi-samawati-wal-ardhi/#google_vignette, red), saat dipanggil di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Rabu (15/01/2025), penasehat hukum CV. LSWA, Hamim, membantah tudingan tersebut. Ia menyebut perusahaan telah mengantongi dokumen resmi sejak 2021 hingga 2022 yang menjadi dasar legalitas operasional mereka.
“Jika memang ada ketidaksesuaian, mengapa selama tiga tahun tidak ada satu pun pihak dari Pemkab Bojonegoro yang menghentikan aktivitas kami, termasuk Satpol PP ?,” ujarnya.
Hamim juga menyoroti informasi yang beredar di masyarakat dan media, yang menurutnya menimbulkan persepsi keliru. “Kami siap memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen resmi untuk memastikan semua kegiatan kami sesuai standar yang berlaku,” tegasnya.
Reporter: (Iwan)