KUD Doko Melalui LBH CAKRAM Sampaikan Somasi Terbuka Kepada Debitur Gagal Bayar

oleh : -
KUD Doko Melalui LBH CAKRAM Sampaikan Somasi Terbuka Kepada Debitur Gagal Bayar
Dok Foto : Team LBH CAKRAM Bermediasi Dengan Debitur Nakal

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan Jawa Timur) - Koperasi Unit Desa (KUD) Unggul Jaya Sidomukti Doko Mulai melayangkan somasi terbuka kepada para debitur nakal atau penunggak kredit macet. Somasi dilayangkan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika Perwakilan Blitar, dengan surat kuasa tertanggal 2 Desember 2024.

Team LBH CAKRAM Perwakilan Blitar menyebutkan, somasi terbuka dilakukan sebagai langkah awal klien agar para debitur segera melakukan pelunasan kredit yang selama ini menunggak.

Dok Foto : Debitur Edi Yuliono Menyerahkan Aset Jaminan Kepada Pihak LBH CAKRAMDok Foto : Debitur Edi Yuliono Menyerahkan Aset Jaminan Kepada Pihak LBH CAKRAM

"Kita beri waktu maximal 15 hari untuk segera melunasi tunggakan," tegas Team LBH CAKRAM.

Apabila dalam kurun waktu lima belas hari para debitur tak mengindahkan somasi tersebut, maka kliennya tak segan melakukan upaya hukum gugatan ke pengadilan hingga penyitaan aset berharga Yang Dijadikan Jaminan di KUD Seperti Sertifikat Tanah, Petok dan BPKB.

Kalau tidak segera melunasi tunggakan, maka kami lakukan gugatan, dan sita aset berharga milik para debitur nakal," ujar Team LBH CAKRAM Perwakilan Blitar.

Ada sejumlah debitur yang mengalami kredit macet, dengan nominal mencapai Rp 2,M Milyar dari para debitur tersebut mayoritas memakai jaminan pada saat meminjam.

Perlu diketahui KUD Unggul Jaya Sidomukti Doko saat ini belum bisa menyelesaikan semua hak anggota yang menabung di KUD dikarenakan banyaknya debitur gagal bayar diduga wanprestasi. Selain itu adapula sejumlah keluarga pengurus masih punya tunggakan di KUD Doko.

Dari sekian debitur gagal bayar, ada tiga nama yang sudah bisa menyelesaikan tanggunganya kepada KUD dan hasil dari penyelesaian tersebut juga sudah mulai disalurkan kepada nasabah penabung yang sudah memiliki antrian di LBH CAKRAM terlebih dahulu yang dijadikan prioritas utama.

Selain itu ada 2 (dua) Koperasi Simpan Pinjam yang juga menjadi debitur KUD Unggul Jaya Sidomukti, yaitu: SS beralamat di Desa Siraman, Kecamatan Kesamben dikelola Dwi Purnomo sebagai Ketua dan Yusnawati selaku bendahara. Kemudian Artha Makmur di Sendung, Kecamatan Wlingi yang dikelola Suami dari mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, SRT.

Diketahui, KUD Unggul Jaya Sidomukti merupakan koperasi yang bergerak di bidang swalayan, pertanian, deposito dan koperasi simpan pinjam. KUD Unggul Jaya Sidomukti Doko beralamat di Desa suru Kecamatan doko Kabupaten Blitar dan bertindak sebagai Ketua adalah Hadi Suryanto, Yudi Winarno Manager, Endang Sri Hartati Juru Buku dan Dwi Sesulihingtyas sebagai Kasir.

(R_win)

banner 400x130
banner 728x90