Terdakwa Investasi Bodong Madu Klanceng Resmi Banding

oleh : -
Terdakwa Investasi Bodong Madu Klanceng Resmi Banding

KOTA KEDIRI (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Sigit Artantojati menyatakan, pihak Chrisma Dharma Ardiansyah terdakwa investasi bodong madu klanceng melalui Penasehat Hukumnya (PH) mengajukan banding.

Sigit Artantojati mengungkapkan, pihak Chrisma ajukan banding pada Kamis (19/2/2025), untuk itu.

“Pihak kita juga ajukan banding pada Kamis (19/2/2025), jadi kita sama-sama ajukan banding,” terang Sigit.

Terdakwa Chrisma oleh Pengadilan dikenakan Pasal 374 KUHP pasal alternatif yang diajukan pihak JPU. Lanjut Sigit, Pasal 374 diputuskan, memang dakwaan alternatif makanya kita juga ajukan “Pikir-Pikir”.

“Jadi, sejak diterbitkan putusan itu, kita lakukan pikir-pikir, setelah itu, kita ajukan banding dan sebelum 7 hari pada Kamis depan (27/2/2025) kita lakukan qualified,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim putuskan terdakwa investasi bodong Chrisma Dharma Ardiansyah bersalah dan divonis 3 tahun 5 bulan penjara, pada Kamis (13/2/2025). Putusan itu belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.(*)

Reporter : Dedy Luqman Hakim

banner 400x130
banner 728x90