Diduga Gratifikasi Rp 3,6 Miliar, Kejati Jatim Menahan Eks Pejabat Dinas PU Surabaya

oleh : -
Diduga Gratifikasi Rp 3,6 Miliar, Kejati Jatim Menahan Eks Pejabat Dinas PU Surabaya
Kejati Jatim Tahan Eks Pejabat Dinas PU Surabaya, Gratifikasi Rp3,6 Miliar Disamarkan ke Sukuk

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menahan GSP, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya. GSP ditahan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus gratifikasi proyek pemerintah dan pencucian uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat, termasuk aliran dana senilai Rp3,6 miliar yang diduga diterima GSP dari kontraktor proyek selama ia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari tahun 2016 hingga 2022.

“Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan dari hasil pemeriksaan, GSP diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak tahun 2016 hingga 2022,” jelas Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, HB Siregar, Selasa (3/6) malam.

Lebih lanjut, HB Siregar mengungkapkan bahwa dana gratifikasi yang seharusnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), justru disamarkan oleh GSP melalui sejumlah mekanisme keuangan pribadi.

“Walaupun tidak ditemukan kerugian negara dalam perkara ini, GSP tetap menerima gratifikasi dalam jumlah besar dan kemudian mengalihkannya ke bentuk investasi,” imbuh HB Siregar.

Penyidik menemukan bahwa dana gratifikasi tersebut masuk ke rekening pribadi milik GSP di bank swasta, kemudian dialihkan ke deposito serta produk investasi sukuk. Proses ini dinilai sebagai upaya menyamarkan asal-usul dana yang melanggar aturan hukum.

GSP dijerat dengan berbagai pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang, di antaranya:

Pasal 12B junto Pasal 12C junto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 junto Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebagai bagian dari proses hukum, Kejaksaan menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-804/M.5/FD.2/06/2025, yang berlaku selama 20 hari terhitung sejak 3 Juni 2025. Saat ini, GSP resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut pejabat strategis di sektor infrastruktur daerah. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan.

“Proses penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas dan menyeluruh. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang terbukti menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas HB Siregar. (rip)

banner 400x130
banner 728x90