Merasa Dirugikan Oknum Bank NTT, Janda Asal Kelurahan Tuak Daun Merah Lapor Polda NTT

KOTA KUPANG (Beritakeadilan.com, Nusa Tenggara Timur) - Seorang warga di Kota Kupang, Rosalina Kase (65), warga Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) merasa dirugikan sebagai nasabah Bank Nusa Tenggara Timur (NTT). Memutuskan mengadukan sejumlah karyawan Bank NTT ke Polda NTT dan menerima Surat Tanda Pengaduan Laporan Polisi : STPL/02/1/Res.2.2/2025/Ditreskrimsus, Selasa (17/062025).
Rosaliana mengaku, merasa kesal atas tindakan pihak Bank NTT yang dinilai tidak sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) tentang transparansi keuangan nasabah.
Sebagaimana dijelaskan Rosalina, pada tanggal 02 Oktober 2018, ia telah membuat perjanjian kredit dengan Bank NTT berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 0235/016/KK-PEN/X/2018. Isi perjanjian tersebut adanya kesepakatan bersama untuk melakukan pinjaman sebesar Rp.150.000.000, dengan rincian pencairan sebagai berikut:
- Rp.12.065.593,- untuk setor pelunasan ke BRI terkait dengan proses take over.
- Rp.750.000,- untuk biaya administrasi.
- Rp.7.765.500,- untuk PT. Asuransi Kredit Indonesia (ASKRINDO).
- Rp.60.304.724,- telah diblokir oleh Bank pada rekeningnya yang lain dengan nomor
rekening 01602.01.889935-3. Untuk keperluan membayar angsuran pinjaman sambil
menunggu SK Pensiun.
Lanjutnya, tanggal 12 Agustus 2019, ia telah menerima Surat Keputusan (SK) Pemecatan dari Gubernur NTT. Kemudian, sekitar September 2019, didatangi seorang petugas Bank NTT bernama Rony untuk menanyakan kebenaran informasi yang beredar di media mengenai pemecatan dirinya. Pada saat itu, Rony menyerahkan fotocopy SK Pemecatan kepada Rosalina Kase agar pihak Bank melakukan proses klaim asuransi.
Karena menurut Rosalina, uangnya yang sudah dibekukan/diblokir sebesar Rp 60.304.724 telah habis dipotong pihak Bank NTT tanpa adanya pemberitahuan secara jelas kepadanya.
Saat itu pun, Rosalina Kase memutuskan untuk pergi ke Bank NTT dan menemui seorang karyawan Bank NTT bernama Rian bagian perkreditan dengan tujuan untuk mendapatkan
informasi yang lebih detail. Setelah dicek ternyata SK tersebut tidak diproses pihak Bank NTT bersama Asuransi.
"Ini bukan kesalahan saya, tapi merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak Bank NTT itu sendiri. Kenapa saya yang harus dikorbankan, dimanakah keadilan di Tanah Air ini ?, " tanya Rosalina.
Berjalannya waktu hingga 2022-2023 telah didatangi sejumlah karyawan Bank NTT ke kediamannya Rosalina dengan membawakan Surat Peringatan pembayaran tunggakan angsuran. Rosalina merasa tidak nyaman bersama kedua anak yang sudah ditinggalkan oleh sang suami (almarhum), akhirnya ia mengadukan sejumlah oknum Bank NTT ke Polda NTT. Dengan tujuan untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan dalam persoalan ini yang dinilai merupakan perbuatan melawan hukum karena adanya kelalaian secara administrasi di pihak Bank NTT.
Hingga 2025 sejumlah karyawan Bank NTT kembali datangi rumahnya dan menginventarisir semua aset miliknya. Rosalina bersama anak-anaknya yang merasa terganggu, karena dinilai tindakan tersebut telah melanggar Undang Undang (UU) Perlindungan Aset Pribadi," pungkas Rosalina.
(Jitro Atti)