Polres Malang Ungkap Produksi Arak ilegal di Bantur Beromset Jutaan Rupiah Per Bulan

KABUPATEN MALANG (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Jajaran Polres Malang, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar praktik produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak trobas yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial YW (56) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah kedapatan memproduksi arak secara ilegal di rumahnya.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan aduan 110. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel dari Satsamapta Polres Malang melakukan penyelidikan ke sebuah rumah di Dusun Tunjungsari, Kecamatan Bantur, pada Jumat, 13 Juni 2025.
“Kami mendapat pengaduan dari warga melalui layanan 110 terkait dugaan aktivitas produksi miras ilegal. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti,” ujar Kompol Bayu dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (19/6/2025).
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan berbagai alat produksi dan bahan baku arak trobas yang siap edar. Berdasarkan pengakuan tersangka, aktivitas produksi telah dilakukan sejak tahun 2024.
“Saat petugas tiba di lokasi, benar ditemukan rumah yang difungsikan sebagai tempat produksi arak tradisional ilegal. Tersangka mengakui sudah memproduksi miras sejak 2024,” lanjut Kompol Bayu.
Polisi menyita 17 liter arak siap edar, 52 kilogram gula pasir, 1 kilogram ragi, 8 jeriken berisi fermentasi ketan, serta sejumlah alat produksi seperti drum suling, kompor, galon, teko, dan pipa paralon.
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, menjelaskan bahwa dalam satu kali produksi, tersangka bisa meraup keuntungan hingga Rp1,7 juta. Dalam sebulan, YW memproduksi arak sebanyak dua kali, yang kemudian diedarkan di wilayah Kecamatan Pagelaran.
“Miras ini dijual seharga Rp 35.000 per botol ukuran 600 ml. Tersangka memproduksi sendiri di rumahnya,” ungkap AKP Yussi.
Untuk mendalami unsur pelanggaran dalam kandungan arak tersebut, polisi telah mengirimkan sampel ke Balai POM Surabaya, serta melibatkan ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, YW tidak ditahan karena pertimbangan kondisi medis. Polisi mengungkapkan bahwa tersangka mengidap diabetes dan gangguan jantung, sehingga saat ini hanya dikenakan wajib lapor.
“Yang bersangkutan mengidap penyakit diabetes dan gangguan jantung. Penyidik saat ini memberlakukan wajib lapor, sambil menunggu hasil pertimbangan medis dan permohonan dari keluarga,” jelas Kompol Bayu.
YW dijerat dengan sejumlah pasal hukum terkait produksi dan peredaran miras ilegal yang membahayakan masyarakat. Polisi menerapkan Pasal 204 ayat (1) KUHP, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp4 miliar,” pungkas AKP Yussi. (R1F)