Tragis! Wanita Muda di Tuban Tewas Dibunuh Kekasih, Mayatnya Ditemukan Terendam di Sawah

TUBAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Misteri penemuan mayat perempuan muda di area persawahan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, akhirnya terungkap. Jasad perempuan berusia 22 tahun yang sempat menghilang selama tiga hari itu, ditemukan dalam kondisi tragis pada Senin siang (23/6/2025).
Korban diketahui berinisial PR, warga Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan. Ia menjadi korban pembunuhan oleh kekasihnya sendiri, SF (25), pria asal Kabupaten Sidoarjo. Pelaku berhasil diringkus hanya dalam kurun waktu kurang dari empat jam sejak jasad korban ditemukan.
Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc., mengungkapkan bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban karena pertikaian dalam hubungan asmara.
“Motifnya sendiri karena asmara, pertikaian antara sepasang kekasih,” terang AKP Dimas Robin pada Senin malam (23/6/2025).
Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (21/6), namun jasad korban baru ditemukan dua hari kemudian. Berdasarkan pengakuan pelaku, PR dipukul di bagian leher belakang sebanyak tiga kali dengan tangan kosong. Pukulan terakhir mengenai wajah korban hingga ia tak sadarkan diri dan akhirnya tercebur ke dalam lumpur sawah, lalu meninggal dunia.
Sebelum insiden berdarah itu terjadi, korban dan pelaku sempat berjalan-jalan berdua mengelilingi area pedesaan. Namun, ketika sampai di lokasi kejadian, keduanya terlibat cekcok hebat. Emosi tak terkendali membuat SF melayangkan pukulan ke arah korban hingga membuatnya jatuh tersungkur ke lumpur dan meregang nyawa di tempat.
“Akhirnya korban jatuh tersungkur di lumpur dan meninggal dunia,” jelas AKP Dimas.
Pengungkapan kasus ini terbilang cepat. Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban berhasil meringkus pelaku berkat keterangan saksi yang menyatakan bahwa korban terakhir terlihat pergi bersama SF. Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan pelacakan dan penangkapan terhadap pelaku.
Kini, pelaku telah ditahan di Polres Tuban dan menjalani pemeriksaan intensif.
Untuk sementara, SF dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Namun, apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur perencanaan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang diancam dengan hukuman mati, seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Namun bisa berubah jika ditemukan unsur perencanaan,” tegas Kasatreskrim.
Sebelumnya, warga Desa Mulyoagung dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan di tengah area persawahan. Kondisi jenazah ditemukan dalam posisi kepala terendam lumpur, menguatkan dugaan adanya tindak kekerasan.
Berita penemuan tersebut cepat viral di media sosial dan grup percakapan warga, hingga akhirnya teridentifikasi sebagai PR dan diungkap polisi hanya beberapa jam setelahnya.(R1F)