Polisi Gerebek Kos di Gresik, Amankan 20,8 Gram Sabu dan Seorang Perempuan Muda
KABUPATEN GRESIK (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Menganti berhasil menggagalkan dugaan pesta narkoba di sebuah kamar kos Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dalam operasi tersebut, seorang perempuan muda berinisial NN alias Panda (21), warga Desa Sidojangkung, diamankan bersama barang bukti sabu seberat 20,8 gram.
Penggerebekan berlangsung pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, NN diduga tengah berpesta sabu bersama seorang pria yang disebut sebagai suaminya. Namun, pria tersebut berhasil melarikan diri dengan cara memanjat ventilasi kamar mandi sesaat sebelum polisi masuk.
Kapolsek Menganti, AKP Moch. Dawud, membenarkan adanya operasi tersebut.
“Anggota Unit Reskrim Polsek Menganti melakukan penggerebekan berdasarkan informasi masyarakat. Diduga ada aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kamar kos tersebut,” ujarnya, Jumat (12/9).
Barang Bukti dan Modus Operasi
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 20,8 gram sabu yang dikemas plastik klip,
- sedotan dan timbangan elektrik,
- dua unit ponsel,
- satu unit sepeda motor Honda PCX bernomor polisi W-2181-EY,
- uang tunai Rp2,9 juta yang diduga hasil transaksi.
Sebagian sabu disembunyikan di dalam bungkus rokok dan dompet kecil yang tersimpan di tas ungu milik NN. Polisi menduga kuat pasangan ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika dengan modus menjadikan rumah kos sebagai tempat penyimpanan sekaligus lokasi transaksi.
“Dari temuan barang bukti dan alat komunikasi, kami mendalami jaringan yang lebih luas,” jelas AKP Dawud.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, NN dijerat Pasal 132 jo Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara berat.
Polisi juga memburu pria yang melarikan diri saat penggerebekan guna mengungkap jaringan narkoba lebih besar di wilayah Gresik dan sekitarnya.
Kos-Kosan Rawan Disalahgunakan
Fenomena rumah kos yang dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika bukan kali pertama terjadi di Gresik. Akses yang longgar, minim pengawasan, serta sifat hunian sementara membuat kos-kosan rawan dimanfaatkan sebagai tempat transaksi maupun persembunyian.
Sejumlah kasus sebelumnya juga memperlihatkan pola serupa. Pemilik kos dinilai perlu meningkatkan pengawasan, sementara aparat mengandalkan dukungan informasi masyarakat untuk mengungkap jaringan narkoba di daerah ini.
Kasus NN menjadi peringatan serius bahwa rumah kos dapat berubah menjadi “markas sementara” bagi pelaku narkotika. Tanpa pengawasan ketat, Gresik berpotensi menjadi jalur transit sekaligus titik distribusi ke wilayah lain. (**)