Oknum Debt Collector ACC Diduga Aniaya Wartawan di Labuhanbatu, Polisi Resmi Tangani Kasus
KABUPATEN LABUHANBATU (Beritakeadilan.com, Sumatera Utara) – Aksi arogansi oknum debt collector kembali mencoreng dunia pembiayaan di Indonesia. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, terlihat sekelompok pria yang diduga debt collector atau Mata Elang dari perusahaan pembiayaan ACC Finance terlibat adu mulut hingga berujung tindak kekerasan terhadap wartawan.
Peristiwa ini bermula ketika wartawan berusaha mencegah upaya penyitaan kendaraan yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Bukannya berhenti, oknum debt collector justru melakukan pemukulan terhadap awak media.
Tindakan tersebut sontak memicu kecaman publik. Pasalnya, praktik penyitaan barang jaminan fidusia tidak bisa dilakukan sepihak. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia wajib melalui pengadilan apabila debitur menolak menyerahkan barang.
“Debt collector tidak punya wewenang untuk main hakim sendiri, apalagi melakukan kekerasan. Masalah kredit macet harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum,” tegas salah satu pemerhati hukum di Labuhanbatu.
Selain melanggar UU Perlindungan Konsumen, aksi kekerasan ini juga bisa dikenakan sanksi pidana. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan, setiap orang yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta. Sementara Pasal 170 KUHP mengatur tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
Adapun korban dalam insiden tersebut adalah:
- Andi Putra Jaya Zandroto, Satgasus Mitramabesnews.id
- Ahmad Idris Rambe, Pemimpin Redaksi Radarkriminaltv.com
Keduanya menjadi korban pengeroyokan di depan kantor ACC Finance Rantauprapat, Jalan Sisingamangaraja, Labuhanbatu.
Setelah kejadian, para wartawan langsung menghubungi 110 untuk meminta bantuan dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Labuhanbatu. Polisi pun menerima laporan resmi dengan nomor LP/B/1137/IX/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.
Kini, kasus tengah ditangani Polres Labuhanbatu. Publik mendesak aparat menindak tegas oknum debt collector serta menyoroti peran perusahaan pembiayaan yang dianggap membiarkan praktik premanisme berkedok penagihan utang. (alex)