Hak Jawab ACC: Klarifikasi Dugaan Aniaya Wartawan oleh Oknum Debt Collector

oleh : -
Hak Jawab ACC: Klarifikasi Dugaan Aniaya Wartawan oleh Oknum Debt Collector
EVP Corporate Communication & Strategic Management Astra Credit Companies (ACC), Riadi Prasodjo

JAKARTA SELATAN (Beritakeadilan.com, DK Jakarta) – Menanggapi pemberitaan Beritakeadilan.com pada 20 September 2025 berjudul “Oknum Debt Collector ACC Diduga Aniaya Wartawan di Labuhanbatu, Polisi Resmi Tangani Kasus”, pihak Astra Credit Companies (ACC) menyampaikan hak jawab dan klarifikasinya.

Dalam keterangan resmi, ACC mengucapkan terima kasih atas peran media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan dan pelayanan publik, ACC menegaskan selalu terbuka terhadap masukan dan evaluasi dari masyarakat maupun media.

ACC menegaskan, segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi. Jurnalis dipandang sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, ACC menekankan bahwa eksekusi kendaraan yang dilakukan sudah sesuai aturan hukum.

Debitur yang bersangkutan mengalami keterlambatan pembayaran angsuran dan dinilai tidak kooperatif meski sudah dilakukan upaya penagihan melalui telepon maupun kunjungan. Lebih lanjut, kendaraan ternyata telah dialihkan kepada pihak ketiga yang bukan debitur, sehingga terjadi wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan.

Berdasarkan hal tersebut, ACC bekerja sama dengan Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (PEOJF) tersertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk melakukan eksekusi kendaraan. Unit kendaraan pun telah diserahkan oleh pihak ketiga dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).

Menurut ACC, insiden yang melibatkan jurnalis dan oknum PEOJF terjadi setelah proses eksekusi kendaraan selesai. Karena itu, narasi bahwa penyitaan dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah disebut tidak benar.

ACC juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG). Selain itu, seluruh tindakan mengacu pada perjanjian pembiayaan yang sah serta ketentuan UU Jaminan Fidusia Pasal 29, yang memberi hak eksekusi kepada kreditur apabila debitur cidera janji.

“Demikian yang dapat kami sampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan tersebut, agar informasi yang diterima masyarakat menjadi berimbang,” demikian pernyataan resmi ACC yang disampaikan melalui EVP Corporate Communication & Strategic Management Astra Credit Companies (ACC), Riadi Prasodjo di ASTRA CREDIT COMPANIES, Jl. TB Simatupang No. 90, Tanjung Barat – Jagakarsa, Jakarta Selatan. (red)

banner 400x130
banner 728x90