Sengketa Harta Gono-Gini Almarhum Dariyanto Resmi Bergulir di PA Blitar, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pidana dan Perdata
KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kasus dugaan penggelapan harta bersama (gono-gini) antara almarhum Dariyanto Bin Karnadi dan istrinya, Karmi Binti Mad Djais, kini memasuki babak baru. Sengketa tersebut resmi digugat di Pengadilan Agama (PA) Blitar dan telah teregister dengan nomor perkara 2756/Pdt.G/2025/PA.BL.
Gugatan ini diajukan oleh Karmi melalui kuasa hukumnya, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., Muhammad Arfan, S.H., dan Bagus Catur Setiawan, S.H. dari Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu, yang berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru 64 A, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, serta di Perumahan Permata Bening Blok D-1, Desa Beru, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
“Hari ini, Senin (22/09/2025), sidang perdana perkara gono-gini klien kami resmi digelar di PA Blitar,” tegas Dwi Heri Mustika.
Berdasarkan data yang dihimpun, Karmi yang diketahui tidak bisa membaca maupun menulis, telah memiliki sejumlah aset pribadi sebelum menikah dengan almarhum Dariyanto. Selama berumah tangga, pasangan ini juga membeli beberapa harta bersama berupa tanah sawah dan perumahan, antara lain:
- SHM No. 404 (luas 2.208 m²) Desa Plumbangan
- SHM No. 375 (luas 96 m²) Desa Plumbangan
- SHM No. 304 (luas 204 m²) Desa Plumbangan
- SHM No. 337 (luas 3.640 m²) Desa Plumbangan
- SHM No. 2067 (luas 1.645 m²) Desa Sumberurip
- SHM No. 386 (luas 1.148 m²) Desa Plumbangan
- SHM No. 388 (luas 204 m²) Desa Plumbangan
Obyek Sengkta SHM 404 yang telah diperjual belikan
Namun, beberapa aset tersebut diduga kini dikuasai bahkan dijual oleh istri muda almarhum berinisial Enw, warga Desa Ternyang, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Salah satu bidang tanah bahkan sudah dipasangi papan nama berlogo seorang pengacara berinisial Ys dari Malang, dengan tulisan: “Tanah/Lahan Ini Milik Ahli Waris Dariyanto.”
Selain gugatan di PA Blitar, kuasa hukum Karmi juga menempuh jalur pidana. “Objek sengketa SHM 404 yang diduga telah diperjualbelikan sudah kami laporkan ke Polres Blitar. Laporan tersebut teregister dengan nomor STPLM/235.SATRESKRIM/VII/2025/SPKT/POLRES BLITAR dan saat ini masih berproses,” jelas Dwi.
Untuk mencegah peralihan hak atas aset yang disengketakan sebelum ada putusan hukum tetap (inkracht), pihaknya memasang banner pengumuman di sejumlah titik objek perkara. Namun, upaya ini mendapat perlawanan.
“Banner-banner tersebut justru dirusak oleh oknum advokat dan sejumlah pria tidak dikenal pada Sabtu, 20 September 2025. Dugaan perusakan ini memenuhi unsur Pasal 406 KUHP dan segera kami laporkan ke Polres Blitar,” tegas Dwi, yang juga dikenal sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH CAKRAM).
Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu menegaskan akan mengawal penuh perkara ini, baik melalui jalur perdata di PA Blitar maupun jalur pidana di Polres Blitar, demi memastikan hak-hak Karmi sebagai istri sah almarhum Dariyanto terlindungi secara hukum. (red)