Sales PT Jotun Gelapkan Rp2 Miliar Divonis 3,5 Tahun

oleh : -
Sales PT Jotun Gelapkan Rp2 Miliar Divonis 3,5 Tahun
Terdakwa Erwin Parengkoan, SE diruang Sari 3, secara Offline.

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)–Sidang kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan PT Jotun Indonesia senilai Rp2,08 miliar akhirnya mencapai putusan. Terdakwa Erwin Parengkoan, SE, yang bekerja sebagai sales di PT Jotun Indonesia Cabang Surabaya, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sari 3 PN Surabaya pada Rabu (24/9/2025) dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih Amriani.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penggelapan dalam jabatan” sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata hakim Nurnaningsih saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga memutuskan nasib barang bukti:

  • 1 unit ponsel Xiaomi Redmi Note 8 warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.
  • 1 unit laptop Lenovo Thinkpad T14 Gen3 warna hitam dikembalikan ke PT Jotun Indonesia melalui saksi Rony Widodo.

Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Berdasarkan fakta persidangan, Erwin Parengkoan bekerja sebagai sales di kantor gudang PT Jotun Indonesia di Jalan Rungkut Industri, Surabaya, dengan gaji Rp10 juta per bulan. Tugasnya meliputi mencari pelanggan baru, menjual produk, hingga menagih pembayaran.

Sejak Oktober 2022 hingga Oktober 2024, terdakwa membuat orderan fiktif menggunakan laptop dan ponsel pribadi untuk produk cat powder milik perusahaan. Orderan yang seharusnya dikirimkan ke email perusahaan justru diarahkan melalui email pribadinya dan invoice resmi tetap diterbitkan PT Jotun Indonesia.

Sejumlah pelanggan yang menjadi korban orderan fiktif tersebut antara lain:

  1. CV. Dragon Berjaya: 14 order, Rp327.415.440
  2. Berkat Anugerah Coatings: 36 order, Rp594.107.520
  3. Wibber/Natalia Woni: 16 order, Rp277.595.000
  4. Warna Baru Coating: 5 order, Rp76.567.800
  5. Herry Chong: 5 order, Rp105.538.800
  6. PT. Tjakrindo Mas: 9 order, Rp65.960.400
  7. PT. Indosentra Surya Perkasa: 10 order, Rp99.059.100
  8. CV. Lancar Jaya Rackindo: 2 order, Rp39.032.600
  9. PT. Samudra Luas Makmur Sejahtera: 10 order, Rp287.293.200
  10. CV. Mandiri Karya Bersama: 9 order, Rp213.067.000

Total nilai order fiktif tersebut mencapai Rp2.085.636.860.

Uang hasil pembayaran pelanggan tidak disetorkan ke rekening PT Jotun Indonesia (Bank Mandiri dan Citibank), tetapi dialihkan ke rekening pribadi terdakwa di Bank BCA untuk keperluan pribadi.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Jotun Indonesia mengalami kerugian besar hingga Rp2,08 miliar. Majelis hakim menegaskan, tindakan Erwin Parengkoan memenuhi unsur “Penggelapan dalam Jabatan” karena memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi dan merugikan perusahaan. (***)

banner 400x130
banner 728x90