Sidang Pembunuhan Berencana Munif Hariyanto: Komplotan Pelaku Disidang di PN Surabaya, Eksekutor Masih Buron
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)–Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Munif Hariyanto (alm) mulai disidangkan di Ruang Sari 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (30/9/2025).
Dalam perkara ini, tiga orang terdakwa, yakni Achmad Firdil Akbar bin H. Suryansah, Sobirin Amin bin Moh. Kusyairi, dan Hasan bin Sayadi hadir secara langsung di persidangan. Sementara itu, eksekutor penusukan, yang dikenal dengan nama Mat Tato, masih buron (DPO).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak menyatakan bahwa para terdakwa terlibat dalam aksi pembunuhan berencana terhadap Munif Hariyanto.
“Mereka melakukan perbuatan dengan menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan keadaan, dan memberi kesempatan atau sarana, sehingga bersama-sama dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban,” ujar JPU Hajita saat membacakan dakwaan.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP atau Pasal 355 ayat (2) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Dalam persidangan, Kiptyah, istri almarhum Munif, menjadi saksi kunci. Ia menceritakan momen mencekam saat mobil yang ditumpanginya bersama suami dan keluarga berhenti setelah ditabrak motor sepulang dari majelis dzikir di Jatipurwo, Surabaya.
“Dalam hitungan detik, seseorang turun dari motor dan langsung menusuk suami saya,” tutur Kiptyah sambil menahan air mata. Korban Munif sempat mendapat perawatan di RS Semen Gresik sebelum dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya, namun nyawanya tak tertolong dan ia meninggal pada 1 Maret 2025.
Saksi lain, Fajar, kerabat korban, menyampaikan di depan majelis hakim bahwa pihak keluarga telah menerima santunan sebesar Rp50 juta dari para terdakwa dan menyatakan telah berdamai.
Hakim kemudian memastikan sikap istri korban. “Apakah benar ibu memaafkan terdakwa? Apakah ibu ikhlas?” tanya hakim. Dengan suara lirih namun tegas, Kiptyah menjawab, “Saya ikhlas.”
Suasana sidang pun menjadi haru. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 1 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.
Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa motif pembunuhan bermula dari dendam pribadi. Achmad Firdil Akbar sakit hati kepada Munif karena merasa korban sering mengingkari janji pembayaran utang. Ia kemudian menawarkan imbalan Rp1 juta kepada Sobirin Amin untuk melukai Munif.
Sobirin lantas merekrut Hasan dan Mat Tato untuk melancarkan aksi tersebut. Pada 25 Februari 2025 malam, saat mengetahui Munif hadir di majelis dzikir, para pelaku menunggu di jalan yang diperkirakan akan dilewati korban saat pulang.
Hasan menabrakkan motor ke mobil Toyota Rush hitam yang ditumpangi korban di Jalan Jakarta, Surabaya, hingga mobil berhenti di dekat Pos Polisi Perak Timur. Saat Munif keluar dari mobil untuk memeriksa tabrakan, Mat Tato yang dibonceng Sobirin langsung menusuk perut dan dada korban dengan pisau hingga terjatuh dan bersimbah darah.
Para pelaku kemudian melarikan diri. Mat Tato dan Hasan sempat kabur ke Bangkalan, Madura. Dalam persidangan, JPU juga membacakan hasil Visum et Repertum RSUD Dr. Soetomo Surabaya terhadap jenazah Munif. Ditemukan sejumlah luka:
- Luka tusuk yang dijahit di dada kanan dan perut,
- Luka iris di tangan kanan,
- Luka memar di dada dan lengan,
- Gejala mati lemas akibat kekerasan benda tajam dan tumpul.
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa korban meninggal akibat luka tusuk yang diderita. (***)