Puluhan anggota koperasi cari keadilan lewat pendampingan LBH CAKRAM

70 Anggota Koperasi Kuasakan ke LBH Cakram untuk Selesaikan Persoalan KSP Semar Sakti

oleh : -
70 Anggota Koperasi Kuasakan ke LBH Cakram untuk Selesaikan Persoalan KSP Semar Sakti
Advokat Dwi Heri Mustika Berama Jajaran LBH CAKRAM Blitar dengan Perwakilan Korban Koperasi Sri Semar Sakti, Kamis (02/10/2025)

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Permasalahan yang dialami sejumlah anggota Koperasi Simpan Pinjam Sri Semar Sakti di Kabupaten Blitar terus berlanjut tanpa titik terang. Merasa perlu mendapat pendampingan hukum, puluhan anggota koperasi tersebut menguasakan penyelesaian kasus ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (Cakram).

Sebanyak lima orang perwakilan anggota koperasi, mewakili 70 anggota lainnya, menandatangani surat kuasa di Kantor LBH Cakram Blitar pada Kamis (2/10/2025).

Advokat sekaligus praktisi hukum Dwi Heri Mustika,S.H.,M.H dan rekannya Wiwin Dwi Jatmiko dari Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram) membenarkan adanya pemberian kuasa tersebut.

“Memang benar, total ada 70 anggota yang diwakilkan kepada lima orang untuk menandatangani kuasa kepada LBH Cakra Tirta Mustika,” ujar Dwi sapaan akrab Advokat kelahiran Surabaya ini.

Menurut Wiwin Dwi Jatmiko, setelah menerima kuasa, pihaknya bersama tim akan mengkaji seluruh dokumen legal dan bukti yang dimiliki para anggota koperasi, termasuk dokumen deposito dan tabungan.

“Kami tidak ingin gegabah. Saat ini kami mulai mempelajari dokumen dan bukti-bukti. Kami juga menyiapkan langkah yang strategis, namun belum bisa disampaikan karena masalah ini pernah masuk ranah hukum di Polres Blitar dengan Nomor LI/2018/Reskrim, tanggal 29 Januari 2018, yang ditangani Unit Lidik II (Pidter),” jelas Wiwin.

Sebelumnya, polemik yang dialami anggota Koperasi Sri Semar Sakti ini sudah berlangsung lama. Berdasarkan sejumlah data di lapangan, kasus ini pernah diaudit oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Blitar bersama tim audit independen dari Malang pada tahun 2020.

Hasil kajian pihak independen saat itu menyebutkan, terdapat selisih sekitar Rp 5 miliar berdasarkan data yang dihimpun dari posko pengaduan anggota.

Pendampingan LBH Cakram ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi para anggota koperasi yang mengaku dirugikan, sembari tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

(R_win/Udin)

banner 400x130
banner 728x90