Dalam waktu 5 hari, dana operasional sekolah dan gaji guru raib

Skandal Rp2,4 Miliar Dana Yayasan Zakat Khairunnas: Bendahara Tertipu Investasi Bodong, Sidang PN Surabaya Bongkar Fakta

oleh : -
Skandal Rp2,4 Miliar Dana Yayasan Zakat Khairunnas: Bendahara Tertipu Investasi Bodong, Sidang PN Surabaya Bongkar Fakta
Terdakwa Muh.Khibran, dua orang saksi polisi penangkap, menjalani sidang agenda saksi, diruang Candra PN Surabaya

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Skandal penggelapan dana Rp2,4 miliar yang melibatkan Linda Mariani, Bendahara sekaligus Manager Keuangan di Yayasan Amil Zakat dan Pendidikan Khairunnas serta Yayasan Nurul Hayat, terbongkar dalam sidang yang digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/10/2025).

Dana yang seharusnya digunakan untuk operasional sekolah dan gaji guru di bawah naungan Yayasan Khairunnas justru habis dalam 5 hari akibat ulah terdakwa yang tergiur investasi bodong.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho, mendakwa Linda Mariani melanggar Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki dana yang berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja. Dana itu digunakan untuk kepentingan di luar yayasan tanpa izin yang sah,” ujar JPU dalam persidangan.

JPU menghadirkan empat saksi di persidangan, yakni:

  1. Suheni Ningsih (Direktur Keuangan),
  2. Moch. Djuhari (Direktur Pesantren),
  3. Chorina (rekan kerja),
  4. Siti Nur Fadila (rekan kerja).
  5. Saksi Moch. Djuhari menuturkan bahwa Linda telah bekerja sebagai Bendahara Keuangan sejak 2017.

“Linda bertugas mengatur keluar-masuk dana yayasan dengan persetujuan kami. Namun pada 6–10 Desember 2024, saya kaget mengetahui adanya perpindahan dana sekitar Rp2,4 miliar tanpa prosedur resmi. Dana tersebut seharusnya untuk gaji guru dan operasional sekolah,” ungkapnya di depan majelis hakim. Direktur Keuangan Yayasan Nurul Hayat, Suheni Ningsih, mengungkapkan hal serupa.

“Linda pernah mengaku kepada saya bahwa ia tertipu investasi bodong dan sudah menggunakan uang yayasan. Ia baru mengembalikan sekitar Rp70 juta. Kini aktivitas yayasan sudah kembali berjalan normal,” ujarnya. Dua saksi lainnya memberikan keterangan yang sejalan dengan pernyataan tersebut.

Linda tidak membantah tuduhan itu. Ia mengakui dana yayasan dipindahkan ke rekening pribadi maupun pihak ketiga untuk investasi.

“Saya ditawari investasi dan menggunakannya sejak 6 hingga 10 Desember 2024. Uang itu tidak kembali. Saya tidak memakainya untuk kebutuhan pribadi. Saya sudah berusaha mengembalikan Rp70 juta, sisanya belum karena dana saya sendiri juga habis,” kata Linda.

Penyidikan mengungkap, Linda yang memiliki akses user ID dan password rekening BSI Yayasan Khairunnas, memindahkan dana dari berbagai rekening sekolah.

  • Periode Pemindahan: 6–10 Desember 2024
  • Total Dana Dipindahkan: Rp2.481.500.000
  • Dikembalikan: Rp105.537.500
  • Kerugian Yayasan: Rp2.375.962.500

Dana tersebut berasal dari rekening sekolah di bawah Yayasan Khairunnas yang tersebar di Surabaya, Tuban, Bojonegoro, Malang, Gresik, Madiun, dan Sampang.

Salah satu transaksi mencatat transfer Rp35 juta dari rekening TK Khairunnas Bojonegoro ke rekening pribadi pihak lain, namun kemudian dikembalikan.

Yayasan Pendidikan Khairunnas berdiri sejak 2016 dengan kantor pusat di Perum IKIP Gunung Anyar B-48 K, Surabaya, dan membina 13 unit sekolah mulai dari PAUD hingga SMA.

Linda mulai bekerja di Yayasan Nurul Hayat pada 2012 sebagai staf Divisi Zakat, Infaq, dan Sedekah (DIS), kemudian diangkat menjadi Manager Keuangan pada 8 Januari 2019 oleh Ketua Yayasan Drs. Moch. Djuhari dengan gaji bulanan Rp 4.907.745.

Majelis Hakim PN Surabaya menunda sidang dan akan melanjutkan dengan agenda tuntutan JPU pada Kamis, 9 Oktober 2025. (***)

banner 400x130
banner 728x90