Polisi temukan kokain dan DMT di apartemen, terdakwa klaim untuk obat

WNA Belanda Kitty Van Reimsdijk Disidang di Surabaya karena Kokain

oleh : -
WNA Belanda Kitty Van Reimsdijk Disidang di Surabaya karena Kokain
WNA Belanda Kitty Van Reimsdijk saat menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 6 Oktober 2025.

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda, Kitty Van Reimsdijk, kembali duduk di kursi pesakitan atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/10/2025), dengan menghadirkan dua saksi penangkapan dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, yakni Rico Pramana Kusuma dan Hari Santoso.

Majelis hakim yang dipimpin Ferdinan Marcus mendengarkan keterangan kedua saksi mengenai proses penangkapan serta barang bukti yang disita. Dalam penangkapan di Lobi Apartemen Educity H Building, kawasan Kalisari, Mulyorejo, Surabaya, polisi menemukan sejumlah narkotika.

Menurut saksi Rico, barang bukti yang diamankan berupa lima bungkus kertas putih berisi serbuk kokain seberat 4,699 gram, plastik berisi serbuk cokelat jenis Dismethyltryptamine (DMT) seberat 0,863 gram, bungkus plastik paket, serta satu unit iPhone 14 warna hitam.

“Barang bukti yang ditemukan antara lain lima bungkus kertas putih berisi serbuk kokain dan serbuk cokelat jenis DMT,” ungkap Rico di hadapan majelis hakim.

Dalam kesaksiannya, Kitty mengaku membeli kokain tersebut dari seorang warga Belanda bernama Adam dengan harga 5 euro. Ia berdalih bahwa narkotika itu digunakan untuk pengobatan pribadi, bukan untuk diedarkan.

“Terdakwa mengaku digunakan sendiri untuk pengobatan dan tidak diedarkan,” tambah saksi. Kuasa hukum terdakwa, Samsoel Arifin, mempertanyakan kondisi Kitty saat ditangkap. “Apakah dalam keadaan sakau?” tanya Samsoel.

“Tidak, saat kami tangkap terdakwa berada di lobi apartemen dalam kondisi sadar,” jawab saksi. Majelis hakim turut menggali kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika internasional, namun saksi memastikan belum ditemukan bukti ke arah itu.

“Tidak ada barang bukti lain, Yang Mulia, sesuai surat dakwaan,” ujarnya di persidangan.
Jaksa menjerat Kitty Van Reimsdijk dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi berat bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I.

Dalam sidang juga terungkap bahwa Kitty datang ke Indonesia untuk bekerja sebagai pemandu pengusaha asing. Ia mengaku memiliki dokumen medis dari seorang dokter di Bali yang menyebut penggunaan zat tertentu untuk alasan pengobatan.

Proses hukum terhadap Kitty masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan bukti lain pada sidang berikutnya.

banner 400x130
banner 728x90