Jaksa Tuntut 1,5 Tahun Penjara untuk Melly Olivia atas Penggelapan Jabatan
Sales Online Gelapkan Rp 44 Juta, Sidang Melly Olivia Lius Masuki Tahap Tuntutan
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Sidang perkara pidana penggelapan dalam jabatan yang menyeret terdakwa Melly Olivia Lius, mantan sales online di perusahaan kemasan plastik CV Delta Abstrak Kita, memasuki babak krusial. Dalam sidang yang digelar secara langsung (offline) di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak menyampaikan tuntutannya.
Jaksa menyatakan bahwa Melly Olivia Lius terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Melly Olivia Lius dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ferdinand Marcus Leander.
Kasus ini bermula dari pemesanan produk plastik oleh konsumen CV Trimitra kepada CV Delta Abstrak Kita, melalui terdakwa yang kala itu bertugas sebagai sales online. Saksi Bagus Ari Widiawoko, selaku Manajer CV Trimitra, dalam kesaksiannya menyebut bahwa pembayaran senilai Rp 43,5 juta telah ditransfer ke rekening yang ditunjuk oleh Melly, yakni atas nama CV Parama Onny Lestary.
Masalah muncul ketika dana yang telah dibayar tidak disetorkan ke perusahaan tempat terdakwa bekerja, melainkan masuk ke perusahaan milik terdakwa sendiri — CV Parama Onny Lestary, yang tidak memiliki hubungan hukum dengan CV Delta Abstrak Kita maupun dua perusahaan afiliasinya: CV Gamma Cipta Kita dan CV Epsilon Khayal Kita.
Fakta ini diperkuat dalam persidangan. Melly sendiri mengakui kebenaran keterangan saksi.
“Benar, Yang Mulia,” ujar Melly ketika ditanya oleh hakim. Selain transaksi dengan CV Trimitra, Melly juga menerima pembayaran Rp 539 ribu dari Rumah Makan Padang Sederhana untuk pemesanan toples plastik. Dana itu pun dialirkan ke rekening CV Parama Onny Lestary — total kerugian perusahaan mencapai Rp 44.050.700.
Sebagai sales online, Melly memiliki tanggung jawab besar: dari menjaring pelanggan baru, membuat dokumen pemesanan, hingga memastikan pembayaran masuk ke rekening perusahaan. Perusahaan memiliki SOP ketat, termasuk instruksi agar pembayaran hanya diterima melalui rekening resmi CV Gamma Cipta Kita atau CV Epsilon Khayal Kita.
Namun, dalam praktiknya, Melly memanipulasi proses pembayaran dengan mengarahkan transfer ke rekening pribadi yang berkedok badan usaha miliknya.
Kristono M. Widjaja, direktur dari ketiga perusahaan (Delta, Gamma, dan Epsilon), menyatakan bahwa perbuatan Melly telah menyebabkan kerugian perusahaan dan mencederai kepercayaan klien. Sidang perkara ini akan kembali digelar pada Senin, 20 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan putusan hakim. Apakah hakim akan sejalan dengan tuntutan JPU atau mempertimbangkan faktor lain, masih menjadi perhatian publik, khususnya di sektor UMKM dan e-commerce yang rentan terhadap praktik serupa.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha dan karyawan di sektor penjualan daring untuk tetap menjunjung integritas dalam menjalankan tugas, serta pentingnya audit internal yang ketat. (red)