Sidang kasus penggelapan jabatan PT Adipersada digelar di PN Surabaya

Eks Staf HRD Didakwa Gelapkan Rp609 Juta, Uang Dipakai Bayar Pinjol dan Renovasi Rumah

oleh : -
Eks Staf HRD Didakwa Gelapkan Rp609 Juta, Uang Dipakai Bayar Pinjol dan Renovasi Rumah
(Kanan) Terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Sidang perkara pidana penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe, staf HRD PT Artha Adipersada dan PT Planet Mainan Indonesia, kembali digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/10/2025).

Terdakwa didakwa menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp609.738.500 dengan cara mengajukan kasbon fiktif untuk biaya pembelian dan servis kendaraan. Dana yang dicairkan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar pinjaman online (pinjol) dan membiayai renovasi rumah.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya menyebut perbuatan terdakwa melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Sidang menghadirkan empat saksi, yakni Nurul Wahyuni (General Manager), Tri Mirantini W (Manajer Keuangan), Hardy Pangdani (Pimpinan Perusahaan), dan Herman Wahyudi (Staf Audit Internal).

Saksi Nurul Wahyuni menjelaskan bahwa terdakwa telah memalsukan nota dan tanda tangan atasan untuk mengajukan kasbon perawatan kendaraan fiktif.

“Terdakwa memalsukan bon pengajuan servis kendaraan. Uang yang dicairkan justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Nurul.

Saksi Hardy Pangdani menambahkan bahwa perbuatan manipulatif itu dilakukan sejak 2018 hingga 2019, dengan total kerugian mencapai Rp699 juta, di mana terdakwa sempat mengembalikan Rp90 juta secara cicilan namun tidak menepati janji pelunasan.

Audit internal perusahaan membenarkan adanya nota palsu dan duplikasi invoice dari bengkel Panca Jaya AC dan toko NGK, yang digunakan berulang kali sebagai bukti fiktif pencairan dana.

Sidang akan dilanjutkan Selasa (21/10/2025) dengan agenda pembuktian dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui, PT Artha Adipersada dan PT Planet Mainan Indonesia yang bernaung di bawah Adipersada Group, bergerak di bidang pabrik dan distribusi mainan serta ekspor-impor komoditas. Terdakwa bertugas sebagai staf HRD dengan gaji Rp1 juta per bulan dan uang kehadiran Rp80 ribu per hari.

Perbuatan terdakwa disebut merugikan perusahaan sebesar Rp609.738.500, sesuai hasil audit yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan. (***)

banner 400x130
banner 728x90