Tim hukum pastikan Sugiarto Sinugroho selalu hadir dan kooperatif di persidangan

Sidang Kasus Sianida di PN Surabaya: Kuasa Hukum Bantah Isu Mangkir Terdakwa

oleh : -
Sidang Kasus Sianida di PN Surabaya: Kuasa Hukum Bantah Isu Mangkir Terdakwa
Penasihat Hukum Ridwan Rachmat memberikan keterangan pers di Surabaya terkait klarifikasi isu hoaks persidangan kasus sianida.

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Proses persidangan kasus dugaan penggunaan sianida yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terus berjalan sesuai ketentuan hukum. Namun, di tengah jalannya proses tersebut, beredar sejumlah kabar menyesatkan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Informasi yang tersebar di media sosial dan beberapa platform pemberitaan menyebut para terdakwa, termasuk Sugiarto Sinugroho, tidak menghadiri persidangan alias mangkir. Bahkan muncul isu bahwa sidang tidak pernah digelar.

Kabar tersebut langsung dibantah tegas oleh tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Ridwan Rachmat & Partners.

“Sejak awal persidangan hingga hari ini, klien kami Sugiarto Sinugroho selalu kooperatif. Beliau tidak pernah mangkir maupun menghambat jalannya sidang. Semua agenda dijalani dengan tertib dan menghormati pengadilan,” ujar Ridwan Rachmat, S.H., M.H., pimpinan tim kuasa hukum, saat dikonfirmasi usai sidang, Rabu (15/10/2025).

Menanggapi kabar bahwa Sugiarto tidak hadir pada sidang Rabu, 8 Oktober 2025, Ridwan menjelaskan bahwa persidangan tetap dilaksanakan namun pada waktu yang berbeda, menyesuaikan jadwal saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Perlu kami luruskan, pada tanggal 8 Oktober itu sidang tetap berlangsung. Hanya saja, jadwal sidang antara Steven Sinugroho dan Sugiarto Sinugroho berbeda karena perbedaan waktu kehadiran saksi ahli dari JPU. Jadi tidak benar jika dikatakan Sugiarto absen,” tegasnya.

Ridwan juga mengingatkan agar media tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalisme yang akurat dan berimbang, serta memastikan informasi bersumber dari data persidangan yang sahih.

“Kami menghormati kerja jurnalistik, tetapi kami juga berharap agar rekan-rekan media tidak menulis informasi keliru. Jika ada pemberitaan yang menyesatkan dan tidak segera dikoreksi, kami siap menempuh langkah hukum sesuai undang-undang,” ujarnya menutup pernyataan.

Pihaknya menegaskan, klarifikasi ini dilakukan untuk menjaga marwah peradilan dan memastikan publik tidak terpengaruh oleh hoaks atau informasi tanpa dasar yang dapat menyesatkan opini masyarakat.

“Langkah klarifikasi ini kami ambil agar masyarakat memahami fakta sebenarnya dan tidak terprovokasi oleh kabar bohong yang beredar,” tambah Ridwan. (***)

banner 400x130
banner 728x90