Sidang Kasus Narkotika di PN Surabaya Ungkap Jaringan Internasional
Kurir Sabu Lintas Negara Asal Malaysia Bawa 6,9 Kg ke Madura, Diupah Rp125 Juta
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 6,9 kilogram kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/10/2025). Terdakwa Rusdi bin Jumat, seorang kurir sabu lintas negara asal Malaysia, didakwa membawa tujuh bungkus sabu dari Negeri Jiran Malaysia menuju Pamekasan, Madura.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak, disebutkan bahwa terdakwa Rusdi tanpa hak telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berat lebih dari lima gram.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sari 3 PN Surabaya, JPU menghadirkan dua saksi penangkap dari BNNP Jawa Timur, yakni Gufron dan Yoyok Iswanto.
Saksi menjelaskan, terdakwa ditangkap pada Sabtu, 10 Mei 2025, saat menaiki mobil travel Isuzu Elf di pintu keluar Tol Waru Gunung, Surabaya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tujuh bungkus sabu di dalam dus kardus Aqua yang dibungkus plastik hitam.
“Sabu itu berasal dari Selangor, Malaysia, rencananya akan dikirim ke Pamekasan, Madura. Terdakwa diupah Rp25 juta per kilogram, total Rp125 juta, namun baru menerima uang muka Rp25 juta,” terang saksi Gufron di hadapan majelis hakim.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Rusdi membenarkan seluruh pernyataan. Ia mengaku menjadi kurir karena desakan ekonomi dan kondisi ibunya yang sedang sakit.
“Benar, yang mulia. Saya menjadi kurir karena butuh biaya. Tes urine saya negatif dan saya belum pernah dihukum,” ujar Rusdi di ruang sidang. Sidang akan dilanjutkan Rabu, 22 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.
Kasus ini bermula pada 23 April 2025, saat Rusdi menghubungi Samsuri alias Syarif (DPO) untuk mencari pekerjaan sebagai kurir narkoba. Tak lama, ia dihubungi oleh seseorang bernama Kreta melalui WhatsApp dan diminta membawa sabu dari Malaysia.
Pada 3 Mei 2025, Rusdi dijemput oleh Hendri dan seorang pria lain di Malaysia, kemudian berangkat menggunakan speedboat menuju kapal tongkang bermuatan ikan di tengah laut, dan melanjutkan pelayaran ke Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Setibanya di darat, Rusdi dan Hendri menginap di rumah seseorang lalu mengemas ulang tujuh paket sabu ke dalam kardus bekas Aqua yang dibungkus plastik hitam.
Terdakwa kemudian menumpang bus ALS menuju Jakarta, sebelum diarahkan naik travel Isuzu Elf menuju Pasar Karang Penang, Sampang, Madura. Namun, sebelum tiba di tujuan, travel tersebut berhenti di pintu Tol Waru, tempat Rusdi akhirnya ditangkap petugas BNNP Jawa Timur.
Dalam pemeriksaan, ditemukan 7 paket sabu dengan berat total 6.939,220 gram, satu ponsel Vivo biru, paspor atas nama Rusdi, dan uang tunai Rp1 juta. (***)