Janji keuntungan 10 persen, korban rugi Rp 800 juta

Sidang Kasus Penipuan Modal Tas Mewah Hermes, Muh. Darmawanto Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara

oleh : -
Sidang Kasus Penipuan Modal Tas Mewah Hermes, Muh. Darmawanto Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Terdakwa Irwansyah, bersama Terdakwa Hosairiyah, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara penipuan dan penggelapan uang modal usaha dengan terdakwa Muh. Darmawanto bin Sudiarto Soegito, Kamis (16/10/2025), di ruang sidang Candra, secara offline.

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis jual beli tas impor merek Hermes yang dijanjikan terdakwa kepada korban Prima Andre Rinaldo Azhar. Dalam kerja sama tersebut, korban menanamkan modal hingga Rp800 juta dengan janji keuntungan sebesar 10 persen. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, uang modal beserta keuntungan tidak kunjung dikembalikan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Krisna Wahyu Wijaya dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Muh. Darmawanto bin Sudiarto Soegito terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 1 tahun 10 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU dalam amar tuntutannya di persidangan.

Majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti yang disita dalam perkara ini, antara lain:

  • Satu bendel printout percakapan penawaran bisnis tas impor.
  • Bukti setoran tunai ke rekening BCA atas nama Muhammad Darmawanto sebesar Rp200 juta dan Rp300 juta.
  • Rekening koran atas nama Rendys Oktarias dan Nur Chelsa Ragil Pracasti.
  • Dua lembar printout percakapan WhatsApp.
  • Satu unit handphone Samsung Galaxy A05 biru dongker, dan ATM BCA atas nama terdakwa.

Seluruh barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara, sementara HP dan ATM dirampas untuk dimusnahkan.

Dari hasil pemeriksaan, pada akhir November 2023, terdakwa menghubungi saksi Nur Chelsa Ragil Pracasti melalui WhatsApp untuk meminta foto serta spesifikasi tas Hermes impor.

Setelah menerima foto dan informasi produk, terdakwa kemudian menawarkan kerja sama bisnis kepada saksi Prima Andre Rinaldo Azhar, dengan iming-iming bahwa tas-tas tersebut sudah memiliki pembeli dan membutuhkan tambahan modal usaha.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa mengirimkan foto-foto tas Hermes lengkap dengan keterangan. Korban kemudian tertarik dan menyerahkan modal awal sebesar Rp500 juta, melalui bantuan transfer dari saksi Rendys Oktarias ke rekening atas nama terdakwa.

Tidak berhenti di situ, pada 9 Desember 2023, terdakwa kembali meminta tambahan modal Rp300 juta dengan janji pengembalian modal dan keuntungan pada 25 Desember 2023. Namun, uang tersebut justru digunakan terdakwa untuk membayar utang kepada pihak lain — Ferry Ramadhani Madya Putra (Rp200 juta) dan Nur Chelsa Ragil Pracasti (Rp150 juta).

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian total Rp800 juta. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 21 Oktober 2025, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. (***)

banner 400x130
banner 728x90