Dana yayasan tersedot dalam lima hari, dipakai untuk investasi bodong

Manager Keuangan Dua Yayasan Didakwa Gelapkan Rp 2,4 Miliar untuk Investasi Bodong

oleh : -
Manager Keuangan Dua Yayasan Didakwa Gelapkan Rp 2,4 Miliar untuk Investasi Bodong
Terdakwa Linda Mariani, mantan Manager Keuangan Yayasan Amil Zakat Nurul Hayat dan Yayasan Pendidikan Khairunnas Tuban

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)– Sidang perkara pidana penggelapan dana yayasan kembali digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/10/2025).

Terdakwa Linda Mariani, mantan Manager Keuangan Yayasan Amil Zakat Nurul Hayat dan Yayasan Pendidikan Khairunnas Tuban, didakwa telah menggelapkan dana sebesar Rp 2,4 miliar. Uang tersebut digunakan untuk investasi bodong yang dijalankan dalam waktu hanya lima hari.

Dalam agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Mariani dengan pidana penjara selama tiga tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar JPU di persidangan. Barang bukti berupa 1 unit laptop Lenovo merah beserta charger dikembalikan kepada Yayasan Pendidikan Khairunnas melalui saksi Drs. Moch. Djuhari, selaku Direktur Pesantren. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (23/10/2025) dengan agenda pembelaan terdakwa.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan empat saksi, yaitu Suheni Ningsih (Direktur Keuangan), Moch. Djuhari (Direktur Pesantren), serta dua rekan kerja, Chorina dan Siti Nur Fadila. Dalam pemeriksaannya, terdakwa Linda mengaku uang tersebut digunakan untuk investasi.

“Saya ditawari investasi, lalu saya gunakan dana yayasan antara 6 sampai 10 Desember 2024. Uangnya tidak kembali, saya tidak pakai untuk pribadi, murni tertipu. Saya sudah kembalikan Rp 70 juta ke yayasan,” terang Linda di hadapan majelis hakim. Linda menambahkan, saat kejadian dirinya tengah membutuhkan dana untuk membayar biaya pendidikan anak. Ia juga mengaku telah menggunakan uang pribadinya sebelum akhirnya memakai dana yayasan tanpa izin.

Linda Mariani bekerja di Yayasan Nurul Hayat sejak tahun 2012 di Divisi Zakat, Infak dan Sedekah (DIS). Pada 2018 ia merangkap sebagai staf, kemudian pada 8 Januari 2019 diangkat menjadi Manager Keuangan dengan gaji Rp 4,9 juta per bulan. Selain itu, Linda juga menjabat Manager Keuangan Yayasan Pendidikan Khairunnas yang beralamat di Jalan Manalagi 72 B, Tuban.

Sebagai pejabat keuangan, Linda memiliki wewenang menyetujui pengajuan dana sekolah, mencairkan permintaan pimpinan, hingga melaporkan sisa kas bulanan. Ia juga memiliki akses user ID dan password rekening BSI atas nama Yayasan Pendidikan Khairunnas.

Yayasan Pendidikan Khairunnas didirikan pada 2016, berkantor di Perum IKIP Gunung Anyar B-48K, Surabaya, dan menaungi 13 lembaga pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP, SMA) di berbagai daerah seperti Surabaya, Tuban, Bojonegoro, Malang, Madiun, Gresik, dan Sampang.

Dalam kurun waktu 7 hingga 10 Desember 2024, terdakwa mentransfer dana dari beberapa rekening sekolah ke rekening yayasan dan kemudian ke rekening pribadinya serta pihak lain. Total dana yang berpindah mencapai Rp 2,481 miliar, dengan rincian:

Transfer dari TK Khairunnas Bojonegoro ke rekening Muhammad Jarkasih (CIMB Niaga) sebesar Rp 35 juta (uang dikembalikan kemudian), Transfer dari rekening BSI Yayasan Khairunnas ke rekening pribadi Linda Mariani (CIMB Niaga Syariah) sebesar Rp 1,846 miliar. Dari total dana tersebut, Linda baru mengembalikan Rp 105,5 juta, sehingga masih terdapat kerugian sebesar Rp 2,375 miliar.

Dalam kasus ini, sejumlah pengurus yayasan turut disebut dalam berkas perkara, di antaranya:

  • Bambang Heriyanto – Direktur Eksekutif Yayasan Nurul Hayat
  • Suheni Ningsih – Direktur Keuangan
  • Ratna Diana – Direktur Operasional
  • Muslim Hidayat – Direktur IT dan PM
  • Drs. Moch. Djuhari – Direktur Pesantren Yayasan Pendidikan Khairunnas
  • Ahmad Rifai Hatala – Sekretaris Yayasan

Akibat perbuatan terdakwa, dua lembaga besar yang mengelola dana zakat dan pendidikan ini mengalami kerugian total Rp 2,4 miliar dan aktivitas keuangannya sempat terganggu. (***)

banner 400x130
banner 728x90