Ahli pidana dan saksi meringankan absen, sidang ditunda sepekan
Sidang WNA Asal Belanda Kasus Kokain di Surabaya Ditunda, Ahli dan Saksi Berhalangan Hadir
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Sidang perkara pidana peredaran narkoba jenis kokain yang menyeret seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, Kitty Van Reimsdijk, kembali digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/10/2025). Namun, sidang yang sejatinya menghadirkan ahli pidana dan saksi A de Charge harus ditunda karena keduanya berhalangan hadir.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Dalam sidang itu, JPU menyampaikan permohonan penundaan karena ahli dari pihak penuntut tidak dapat hadir.
“Mohon izin majelis hakim, dikarenakan ahli dari JPU sedang berhalangan hadir. Bila diperkenankan, kami mohon waktu satu minggu lagi untuk menghadirkannya,” ujar Suparlan Hadiyanto. Hal senada disampaikan oleh Kristianto, penasihat hukum terdakwa Kitty Van Reimsdijk. Ia menyebut bahwa saksi meringankan yang dijadwalkan hadir juga tidak bisa datang karena alasan pribadi.
“Agenda hari ini sebenarnya mendengarkan keterangan ahli dari JPU dan saksi meringankan dari kami, tapi keduanya berhalangan hadir,” kata Kristianto di ruang sidang. Menanggapi permohonan kedua pihak, Hakim Ferdinand Marcus Leander memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin pekan depan.
“Baik, sidang kita tunda dan akan dijadwalkan kembali pada pekan depan,” ujar Ferdinand sembari mengetuk palu tanda sidang ditutup.
Dalam dakwaannya, JPU Suparlan Hadiyanto menyatakan bahwa Kitty Van Reimsdijk telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis kokain, dengan cara menawarkan, menjual, menerima, atau menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Tindakan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dalam sidang sebelumnya, dua saksi kunci dari Polrestabes Surabaya, yakni Rico Pramana Kusuma dan Hari Santoso, telah memberikan kesaksian di bawah sumpah. Mereka mengungkap kronologi penangkapan terdakwa di Lobi Apartemen Educity H Building, Mulyorejo, Surabaya, yang menghasilkan temuan lima bungkus kokain seberat 4,699 gram, serbuk DMT 0,863 gram, serta iPhone 14 sebagai barang bukti.
“Kami menemukan kokain dan DMT saat melakukan penggeledahan,” ungkap Rico Pramana Kusuma di hadapan majelis hakim. Terdakwa Kitty Van Reimsdijk mengaku memperoleh kokain tersebut dari seorang warga Belanda bernama Adam seharga lima euro. Ia berdalih bahwa barang tersebut digunakan untuk pengobatan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.
Namun, penyidik menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Kitty merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional. “Tidak ada indikasi keterlibatan jaringan lain, Yang Mulia,” kata saksi kepada hakim.
Kitty diketahui datang ke Indonesia untuk bekerja sebagai pemandu pengusaha asing. Ia juga mengklaim memiliki dokumen medis dari seorang dokter di Bali yang mengizinkan penggunaan kokain sebagai bagian dari terapi medis. Namun, dokumen tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak penegak hukum.
Sidang lanjutan perkara WNA Belanda ini menjadi perhatian publik karena melibatkan narkotika jenis kokain yang tergolong langka di Indonesia. Penundaan sidang karena absennya ahli dan saksi dipastikan tidak akan menghambat proses pembuktian, mengingat kasus ini telah disorot oleh banyak pihak termasuk lembaga pengawas peradilan. (***)