JPU sebut keduanya terbukti edarkan sabu dari napi Lapas Porong
Dua Wanita Jaringan Lapas Porong Dituntut 7 Tahun karena Edarkan Sabu
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)–Dua wanita, Nurul Afrillya dan Sisilia Martha, dinyatakan terbukti bersalah mengedarkan narkoba jenis sabu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menuntut keduanya dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/10/2025).
Menurut penilaian JPU, perbuatan kedua terdakwa yang menyimpan beberapa poket sabu siap edar yang didapat dari jaringan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Porong telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan, menjual, dan menyerahkan narkotika golongan I,” tegas Suparlan dalam tuntutannya.
Barang bukti yang disita dan akan dimusnahkan di antaranya:
- 1 poket sabu 0,122 gram
- 1 poket sabu 0,003 gram
- 1 poket sabu 0,045 gram
- 1 poket sabu 0,001 gram
- 1 set alat hisap sabu
- 2 sedotan secrop
- 1 HP Oppo A18 hitam
- 1 HP Samsung A06 navy
Menurut jaksa, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, menjadi alasan yang memberatkan tuntutan. Namun, sikap sopan, kejujuran, dan penyesalan terdakwa menjadi hal yang meringankan.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 27 Oktober 2025, dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap pada Sabtu (7/6/2025) malam di Jalan Dukuh Kupang Timur XVIII, Surabaya. Polisi yang sudah mengintai keduanya langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tiga kantong plastik berisi sabu total 0,170 gram, alat hisap, serta dua unit ponsel.
Hasil penyelidikan menunjukkan sabu itu diperoleh Nurul dari narapidana Vicky di Lapas Porong, sebagai pengganti uang Rp750 ribu milik Sisilia. Sehari kemudian, mereka membeli lagi sabu seharga Rp300 ribu dari pengedar berinisial Trobel Boys yang kini berstatus DPO.
Uji laboratorium kriminalistik memastikan barang bukti tersebut adalah metamfetamina, zat psikotropika kategori Narkotika Golongan I. (***)