Hakim jatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa

Sales Online CV Delta Abstrak Kita Divonis 1 Tahun 4 Bulan atas Penggelapan Rp 44 Juta

oleh : -
Sales Online CV Delta Abstrak Kita Divonis 1 Tahun 4 Bulan atas Penggelapan Rp 44 Juta
Terdakwa Melly Olivia Lius

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara terhadap Melly Olivia Lius, terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan secara berlanjut saat bekerja sebagai sales online di CV. Delta Abstrak Kita, Jalan Raya Lontar No. 95 Surabaya.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Tirta PN Surabaya, Senin (20/10/2025), Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Melly Olivia Lius dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan, menetapkan masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim dalam amar putusannya. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima.

“Kami menerima, Yang Mulia,” ucap Melly Olivia di ruang sidang.

Terdakwa Melly Olivia Lius bekerja sebagai sales online di CV. Delta Abstrak Kita, perusahaan yang bergerak di bidang kemasan plastik dengan gaji bulanan Rp6,5 juta. Dalam struktur kerja, CV Delta Abstrak Kita berafiliasi dengan CV Gamma Cipta Kita dan CV Epsilon Khayal Kita yang memasarkan produk dengan merek Toko Kemasan Kita di bawah direktur Kristono M. Widjaja.

Sebagai sales online, Melly memiliki tugas mencari pelanggan baru, menawarkan produk, menerima pembayaran, dan melaporkan transaksi keuangan perusahaan. Namun, pada 7 Maret 2024, ia justru meminta konsumen mentransfer pembayaran ke rekening milik CV Parama Onny Lestary, perusahaan yang ternyata dimiliki sendiri oleh terdakwa.

Dana hasil penjualan kepada dua konsumen, yakni CV Trimitra dan Rumah Makan Padang Sederhana, senilai total Rp 44.050.700, tidak pernah disetorkan ke rekening resmi perusahaan.

Akibat perbuatan itu, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp44 juta lebih, sesuai dengan keterangan direktur perusahaan, Kristono M. Widjaja, yang menjadi saksi dalam persidangan.

Seluruh barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara dan akan digunakan sebagai dasar hukum administratif. (***)

banner 400x130
banner 728x90