Modus Pembagian Tanah Pelungguh Fiktif untuk Kepentingan Pribadi
RESIDIVIS KORUPSI MANTAN LURAH CATURTUNGGAL: Selain 'Sunat' Sewa TKD, Eks Kades Agus Santoso Didakwa Gratifikasi Jabatan
KABUPATEN SLEMAN (Beritakeadilan.com, D.I.Yogyakarta)-Babak baru kasus korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal memasuki persidangan dengan nomor perkara 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk, dakwaan berlapis terhadap Agus Santoso, S.Psi., M.M., eks. Lurah Caturtunggal yang telah menjabat sejak tahun 2007. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosalia Devi Kusumaningrum, S.H. mengungkap sebuah skema cerdik dan melawan hukum yang digunakan Terdakwa untuk menggelapkan dana sewa TKD, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 628.184.000,-.
Kasus ini berpusat pada pemanfaatan TKD seluas 15.959 m² di Padukuhan Tambakbayan yang disewakan kepada PT. Inti Hosmed (pengembang Malioboro City) selama periode 2013 hingga 2021. Total uang sewa yang masuk ke Kalurahan Caturtunggal dari penyewa mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosalia Devi Kusumaningrum, S.H, Terdakwa Agus Santoso menyalahgunakan wewenangnya (melanggar Pasal 3 UU Tipikor) dengan langkah-langkah berikut:
- Keputusan Fiktif: Terdakwa menerbitkan Keputusan Kepala Desa pada tahun 2017 yang secara sepihak mencantumkan sebagian TKD yang sedang disewa PT. Inti Hosmed sebagai Tanah Pelungguh (tanah garapan/jabatan) baru bagi dua Dukuh, yaitu Dukuh Tambakbayan (Widodo) dan Dukuh Blimbingsari (Ir. Handoko Wardhoyo).
- Dana di Luar Kas Desa: Berdasarkan keputusan fiktif ini, Terdakwa memerintahkan agar sebagian hasil sewa, total Rp 628.184.000,- (periode 2015-2018), tidak disetorkan sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD), melainkan dialokasikan sebagai "pembayaran" bagi hasil sewa Tanah Pelungguh kepada kedua Dukuh.
Fakta krusial yang terungkap dalam dakwaan (Primair Pasal 2 UU Tipikor) adalah bahwa Terdakwa tidak menyerahkan seluruh uang tersebut kepada para Dukuh. Sebagian besar dana diambil secara pribadi oleh Lurah Agus Santoso.
Dari total dana hasil sewa Tanah Kas Desa yang disalahgunakan sebesar Rp 628.184.000,-, Terdakwa Agus Santoso terbukti menjadi pihak yang paling banyak diuntungkan dengan perolehan keuntungan secara melawan hukum mencapai Rp 468.774.400,00. Sementara sisanya diserahkan kepada Dukuh Tambakbayan (Rp 90.000.000,00) dan Dukuh Blimbingsari (Rp 69.409.600,00).
Perbuatan ini secara tegas melanggar UU Desa dan Peraturan Gubernur DIY yang mengharuskan seluruh hasil pemanfaatan TKD masuk sebagai pendapatan desa.
Terdakwa kini menghadapi tuntutan maksimal berdasarkan dakwaan berlapis, termasuk dugaan penerimaan gratifikasi sebagai dakwaan alternatif.
Pernah Divonis 8 Tahun Terhadap Kasus Korupsi di Tahun 2023
Tirai kasus korupsi pernah menyeret nama Agus Santoso yang akhirnya ditutup dengan vonis berat. Dalam persidangan putusan yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis (28/12/2023), terdakwa Agus Santoso divonis hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 400 juta.
Putusan tegas ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Tri Asnuri Herkutanto. Agus Santoso, yang hadir langsung di kursi pesakitan, tampak mendengarkan setiap amar putusan yang dibacakan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim secara gamblang menyatakan bahwa Agus Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan ini dinilai telah merugikan keuangan negara dan menciderai kepercayaan publik, sejalan dengan dakwaan primer yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400.000.000," ujar Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri Herkutanto saat membacakan vonis.
Majelis hakim juga memberikan penekanan terkait denda yang dijatuhkan. Apabila pidana denda sebesar Rp 400 juta tersebut tidak dibayarkan oleh terpidana, maka akan diganti dengan sanksi pidana kurungan selama satu bulan. (****)