Sertifikat rumah di Candi Sidoarjo dijaminkan ke BPR
Jual Rumah Masih Dijaminkan ke Bank, Farid Wahyudi Didakwa Penipuan dan Penggelapan SHGB
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Sidang perkara penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dengan terdakwa Farid Wahyudi bin H.M. Hozah kembali digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/10/2025). Kasus ini bermula dari penjualan rumah yang ternyata masih dijaminkan di bank, hingga merugikan korban ratusan juta rupiah.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Krisna Wahyu Wijaya dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Objek perkara yakni rumah di Perumahan Taman Puspa Sari Blok M/2, Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 313. Sertifikat tersebut masih dijaminkan di BPR Syariah Bakti Artha Sejahtera (BAS) Sampang senilai Rp175 juta, namun oleh terdakwa dijual kepada korban seharga Rp185 juta.
Dalam sidang, JPU menghadirkan dua saksi yakni Rano Tri Mardyanto (Kabag Pemasaran BPR Syariah BAS Sampang) dan M. Azwar Zulkarnain, selaku korban pembeli rumah.
Saksi Rano menjelaskan bahwa sertifikat SHGB No. 313 memang masih dijaminkan oleh terdakwa ke BPR Syariah BAS sejak 26 Mei 2017 dengan jangka waktu angsuran 72 bulan. “Waktu itu masih lancar enam kali angsuran, tapi kemudian macet. Rumah itu bahkan sudah dalam proses lelang,” ujar Rano di persidangan.
Sementara saksi korban M. Azwar Zulkarnain mengaku telah mentransfer uang pembelian rumah secara bertahap hingga Rp165 juta dari total Rp185 juta. Ia baru mengetahui bahwa sertifikat rumah tersebut masih dijaminkan ke bank setelah memeriksa administrasi di BPN dan notaris.
“Saya sudah transfer sebagian besar uang, tapi sertifikat tidak diberikan. Saat saya tanya, terdakwa tidak lagi merespons,” ujar Azwar di hadapan majelis hakim.
Kasus ini berawal pada Desember 2019, ketika terdakwa Farid Wahyudi menawarkan rumahnya kepada Azwar melalui telepon. Setelah pertemuan di Dunkin Donut Jemursari Surabaya, terdakwa menunjukkan sertifikat asli rumah SHGB No. 313, yang ternyata masih menjadi jaminan pinjaman di BPR Syariah BAS Sampang.
Dengan dalih untuk menunjukkan ke calon pembeli, terdakwa meminjam sertifikat dari pihak bank dengan didampingi staf bank, namun kemudian menggunakannya untuk menipu korban.
Azwar akhirnya sepakat membeli rumah tersebut seharga Rp185 juta dan melakukan pembayaran bertahap melalui transfer ke rekening atas nama Farid Wahyudi di Bank BCA. Namun setelah uang diterima, sertifikat tak kunjung diberikan dan terdakwa sulit dihubungi.
Korban sempat melayangkan dua kali somasi pada April 2020, namun tidak direspons. Akhirnya, laporan resmi dilayangkan ke Polrestabes Surabaya pada 18 Mei 2020.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian total Rp160 juta, sementara sertifikat rumah tersebut masih dalam penguasaan pihak bank.
Majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 28 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (***)