Sudah Dua Kali Masuk Penjara, Kini Kembali Terjerat Kasus Sabu
Belum Jera! Residivis Narkoba Dwi Hadi Prasetyo Kembali Dituntut 9 Tahun Penjara
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Sudah dua kali keluar masuk penjara dalam perkara narkotika, Dwi Hadi Prasetyo bin Usman Efendi rupanya belum juga jera. Residivis yang dikenal sebagai pengedar sabu itu kembali harus duduk di kursi pesakitan dalam sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (21/10/2025).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejati Jawa Timur menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 9 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsidair 6 bulan penjara,” ujar jaksa Suwarti di hadapan majelis hakim yang diketuai Wiyanto.
Jaksa menegaskan, tuntutan berat tersebut dijatuhkan karena terdakwa merupakan residivis yang tidak menunjukkan penyesalan. Ia telah dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.
Pada kasus pertama tahun 2011, Dwi Hadi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Setelah bebas, ia kembali terjerat kasus kedua tahun 2021, dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.
Kini, dalam kasus ketiga di tahun 2025, jaksa menilai terdakwa berperan aktif sebagai pengedar sabu, bukan sekadar pengguna. Dari penggerebekan di rumahnya di Jalan Petemon Barat No.11-E, Surabaya, polisi menyita 15 poket sabu seberat total 2,813 gram, satu alat hisap, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dalam dakwaan disebutkan, Dwi Hadi memperoleh sabu dari seseorang bernama Zaenal alias Bogel (DPO). Barang haram seberat 10 gram itu diambil di sekitar Terminal Joyoboyo, Surabaya, lalu dibagi ke dalam beberapa poket kecil untuk dijual dengan harga antara Rp150 ribu hingga Rp900 ribu per gram.
Terdakwa mengaku menjual sabu demi mendapatkan keuntungan sekaligus bisa mengonsumsi secara gratis. Bahkan, sebagian hasil penjualan disetorkan kepada Zaenal melalui transfer aplikasi DANA senilai Rp499 ribu.
“Fakta bahwa terdakwa sudah dua kali dihukum dalam perkara sejenis menjadi alasan pemberat. Ia jelas tidak menunjukkan itikad baik untuk berubah,” tegas jaksa Suwarti menutup tuntutannya. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukum. (***)