Dihukum 6 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Mantan Pacar hingga Luka di Wajah
Kisah Cinta Berujung Penjara, Jonathan Hantam Mantan Pacar Pakai Kunci Motor
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kisah asmara yang berakhir tragis kembali terungkap di meja hijau. Jonathan Daniel Cahyadi bin Robert Cahyadi (22), pria asal Surabaya, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara setelah terbukti menganiaya mantan kekasihnya, Cathalina Nabilla Hillary Finley (18), dengan menggunakan kunci motor hingga menyebabkan luka di mulut dan dagu korban.
Sidang putusan digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/10/2025), dengan majelis hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi masa tahanan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim Antyo saat membacakan amar putusan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut 8 bulan penjara.
Menariknya, Jonathan bukan wajah baru di pengadilan. Ia juga tengah menjalani sidang kasus penganiayaan berujung maut terhadap kekasihnya, Graciella Julyet Ahartha, di Apartemen Amega Crown, Waru, Sidoarjo.
“Terima, Pak Hakim,” ujar Jonathan singkat setelah mendengar putusan majelis.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, peristiwa penganiayaan terhadap Cathalina terjadi pada Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah korban di kawasan Jl. Jambangan Indah II, Surabaya.
Jonathan datang untuk meminta penjelasan terkait keputusan Cathalina yang mengakhiri hubungan mereka secara sepihak. Namun, pertemuan itu berubah menjadi pertengkaran hebat. Dalam kondisi emosi, Jonathan menghantam mulut korban dengan tangan kanan yang menggenggam kunci motor.
Akibat pukulan itu, Cathalina mengalami luka lecet di bibir atas dan dagu, sebagaimana hasil Visum et Repertum RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, yang menjadi bukti kuat tindakan penganiayaan.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja, sehingga memenuhi unsur pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran Jonathan juga terjerat perkara lain yang jauh lebih berat — penganiayaan berujung maut terhadap kekasih barunya di apartemen Waru, Sidoarjo, yang masih dalam proses hukum. (***)