Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU atas penipuan Rp 33 juta

PN Surabaya Vonis Moses Edit Shekinah Glory 1 Tahun Penjara Kasus Penipuan Aplikasi Home Kredit

oleh : -
PN Surabaya Vonis Moses Edit Shekinah Glory 1 Tahun Penjara Kasus Penipuan Aplikasi Home Kredit
Terdakwa Moses Edit Shekinah Glory, menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Sari 2 PN Surabaya

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun kepada Moses Edit Shekinah Glory, terdakwa kasus penipuan dengan modus mengajukan pinjaman melalui aplikasi Home Kredit milik korban, anggota Polsek Tegalsari, Moch. Dodiek Nurani Ustman Ariyanto.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha dalam sidang yang digelar di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Rabu (1/10/2025). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Moses Edit Shekinah Glory dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangkan masa tahanan yang telah dijalani. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim Agus Cakra Nugraha saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti yang tetap terlampir dalam berkas perkara, antara lain:

Dua lembar transfer rekening koran Bank BCA atas nama Moch. Dodiek Nurani Ustman Ariyanto. Dua lembar transfer rekening koran Bank BCA atas nama Moses Edit Shekinah Glory.

Kasus ini bermula pada 25 Maret 2025 di sebuah kedai kopi di kawasan Tegalsari, Surabaya. Saat itu, terdakwa Moses Edit Shekinah Glory meminjam ponsel milik korban Moch. Dodiek dengan alasan untuk memeriksa aplikasi Home Kredit yang sebelumnya digunakan korban untuk mencicil ponsel.

Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa mengajukan pinjaman tunai melalui aplikasi tersebut senilai Rp35 juta. Pada hari berikutnya, terdakwa kembali mengajak korban ke sebuah toko elektronik di Kertajaya dengan dalih ingin membeli laptop.

Korban sempat meminta pihak sales Home Kredit membatalkan pengajuan pinjaman. Namun, pembatalan tersebut tidak berhasil karena prosesnya belum disetujui pihak pusat.

Beberapa saat kemudian, uang pinjaman sebesar Rp33,63 juta masuk ke rekening korban. Terdakwa lalu meminta korban mentransfer uang itu ke rekening pribadinya dengan alasan akan digunakan untuk membeli laptop.

Namun, uang tersebut justru digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp33,65 juta. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa karena hakim mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan. (***)

banner 400x130
banner 728x90